Kenaikan tarif hanya berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara kendaraan Golongan III, IV, dan V cenderung mengalami penurunan tarif.
“Yang punya Jasa Marga tanggal 2 (November) itu akan kita realisasikan," ujar Danang.
Adapun penyesuaian tarif ruas Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019 di antaranya Gol I: Rp 7.500 semula Rp 7.000, Gol II: Rp 11.500 semula Rp 9.500, Gol III: Rp 11.500 semula Rp 12.000, Gol IV: Rp 15.000 semula Rp 16.000, dan Gol V: Rp 15.000 semula Rp 20.000.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)