Terkini Daerah

Polda Jatim Tangkap Produsen Benih Tak Bersetifikat di Gresik dan Blitar, Raup Rp 300 Juta Per Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan bukti hasil penyitaan dari produsen benih tanaman.

"Bahayanya sih tidak. Tapi benih ini mutunya ini tidak ada yang menjamin," kata perempuan berkerudung itu.

Darlina mengatakan, para pelaku cenderung memanfaatkan wilayah Jatim yang minim pengawasan untuk menjual benihnya.

"Biasanya mereka buat situasional. Cari celah yang tidak terjangkau pengawas, atau di pelosok," jelasnya.

Menurut Darlina, benih hortikultura yang boleh beredar di pasaran patut memperoleh sertifikasi standar mutu, terdaftar di Kementan, dan berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim.

"Mereka budidaya sendiri, tidak melalui proses yang diatur. Prinsip benih yang boleh beredarkan adalah yang legal, legal itu bersertifikat ada label," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polda Jatim Tangkap Petani Pembudidaya Benih Kangkung di Gresik dan Benih Buncis di Blitar