"Bahayanya sih tidak. Tapi benih ini mutunya ini tidak ada yang menjamin," kata perempuan berkerudung itu.
Darlina mengatakan, para pelaku cenderung memanfaatkan wilayah Jatim yang minim pengawasan untuk menjual benihnya.
"Biasanya mereka buat situasional. Cari celah yang tidak terjangkau pengawas, atau di pelosok," jelasnya.
Menurut Darlina, benih hortikultura yang boleh beredar di pasaran patut memperoleh sertifikasi standar mutu, terdaftar di Kementan, dan berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim.
"Mereka budidaya sendiri, tidak melalui proses yang diatur. Prinsip benih yang boleh beredarkan adalah yang legal, legal itu bersertifikat ada label," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polda Jatim Tangkap Petani Pembudidaya Benih Kangkung di Gresik dan Benih Buncis di Blitar