Kalimantan Timur Ibu Kota Baru

Lubang Tambang di Kaltim Sudah Telan 36 Korban Jiwa, Warga: Saya Lihat Cucu Mengambang di Danau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lubang-lubang bekas tambang batu bara terlihat dari udara saat Menhub Budi Karya Sumadi melakukan peninjauan lokasi calon Ibu Kota Negara yang baru dari atas Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, sekaligus diskusi di Balikpapan Coal Terminal (BCT), Kalimantan Timur, Kamis (19/9/2019). Tribunnews/HO/BKIP Kemenhub/Christanto Agung

Setelah pertambangan selesai, kata Rupang, ribuan lubang bekas galian ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan. Lubang itu digenangi air hujan sehingga membentuk danau. Sebagian besar lubang tambang dibiarkan terbuka, tanpa pagar maupun rambu-rambu zona bahaya.

BBC News Indonesia menyaksikan lubang bekas galian yang menjadi lokasi tewasnya Natasya Aprilia Dewi tidak ditutup pagar serta tidak ada sama sekali rambu-rambu peringatan.

BBC Indonesia

Warga sekitar lubang tambang di Kaltim kerap memancing dan berenang di bekas galian itu. Bahkan ada pula yang beternak ikan di atasnya.

Komnas HAM pada tahun 2016 pernah mengutus tim untuk menelisik berbagai kematian warga di lubang tambang Kaltim. Saat itu, jumlah korban mencapai 24 orang.

Kesimpulan yang diambil Komnas HAM kala itu antara lain tentang pelanggaran hak-hak dasar warga negara dalam kasus kematian di lubang tambang.

Komnas HAM juga menyebut pemerintah pusat, daerah, dan penegak hukum belum berupaya serius memaksa perusahaan mereklamasi bekas galian batu bara.

Hasil kajian yang bernada serupa juga ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Minerba, KPK beberapa kali menilik persoalan lubang tambang di Kaltim.

"Masalah ini rumit. Jelas tidak ada kepatuhan," kata Penasehat KPK, Mohammad Tsani Annafari. Ia ikut dalam kajian lapangan terakhir KPK ke Kaltim, Agustus lalu.

"Awalnya, saat kami ikut menertibkan izin usaha pertambangan, banyak yang tidak disertai jaminan reklamasi. Itu kan menyalahi aturan, tapi kenapa tetap diterbitkan?" ujarnya.

Kewajiban perusahaan menyetor jaminan reklamasi berupa uang tertera dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 7/2014. Beleid itu mengatur tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan minerba.

Menurut peraturan itu, jika perusahaan tak memberikan jaminan reklamasi, mereka dapat dijatuhi sejumlah sanksi. Tingkatan hukuman terentang dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan.

Hukuman terberat dalam aturan itu adalah pencabutan izin usaha pertambangan, baik yang bersifat umum maupun khusus, pada tahap eksplorasi dan operasi produksi.

Hingga Juli lalu, terdapat 3.120 perusahaan yang belum memberi jaminan reklamasi di berbagai wilayah Indonesia, menurut data Kementerian ESDM. Lebih dari setengahnya, merupakan pemegang IUP yang diterbitkan pemerintah daerah.

Prabowo Bertemu Jokowi di Istana, Bicara soal Ibu Kota Baru hingga Koalisi Partai Gerindra

Kerumitan yang disebut Tsani merujuk pada klaim tentang sebagian lubang tambang yang dianggap sebagai ekses pertambangan tak berizin alias ilegal.

Terhadap lubang tambang jenis ini, kata Tsani, penegak hukum semestinya turun tangan menindak pelaku.

Halaman
1234