Terkini Nasional

Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Alami Kenaikan Mulai Januari 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan. Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu dimaksud sebagai pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Langkah yang Presiden Joko Widodo teken ini terbit dan berlaku pada 24 Oktober 2019 lalu.

Pasal 29 Perpres No. 75/2019 menyebutkan, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang pemerintah daerah daftar naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.

Premi baru ini berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Mulai 2020, Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Ini Rinciannya

Kemudian, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, anggota TNI dan Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta pekerja atau pegawai menjadi sebesar 5% dari gaji per bulan.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019 seperti dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (30/10).

Kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran, menurut Perpres Jaminan Kesehatan, dilaksanakan oleh: pertama, pemerintah pusat untuk iuran bagi pejabat negara, PNS pusat, anggota TNI dan Polri, serta pekerja atau pegawai instansi pusat.

Kedua, pemerintah daerah untuk iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan pekerja atau pegawai instansi daerah.

Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap RSUD Kajen meski Masih Lemas, Berakhir Meninggal Dunia di Rumah

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres No. 75/2019.

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, anggota TNI dan Polri terdiri atas upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara gaji yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa berdasarkan penghasilan tetap.

Ketentuan mengenai komposisi persentase dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk pejabat negara, PNS pusat, anggota TNI dan Polri mulai berlaku 1 Oktober 2019.

Sedang iuran peserta PPSU di lingkungan pemerintah daerah dan pegawai swasta berlaku 1 Januari 2020.

Halaman
12