Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali memakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika. (Rangga Gani Satrio)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Nunung Berkilah Gunakan Sabu untuk Stamina, Hakim Anggota: Minum yang 'Roso' Aja!"