Terkini Daerah

7 Fakta Anak Bunuh Ayah Kandung, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku: Bapak Pacaran Lagi Soalnya

Penulis: Vintoko
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menginterogasi pelaku pembunuhan ayah kandung dalam ruang tahanan Mapolsek Warureja, Rabu (30/10/2019) tengah malam.

TRIBUNWOW.COM - Wahudin (28), warga Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega membunuh ayah kandungnya, Rahadi (58).

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Rabu (30/10/2019) Wahudin membunuh ayahnya dengan menggunakan kapak yang berukuran besar atau prengkul.

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian berniat menghilangkan jejak.

Pelaku membungkus jasad korban menggunakan karpet lalu dicor atau disemen dalam septic tank.

Kapak yang digunakan pelaku juga dibuang di taman pemukiman desa setempat.

Diduga pelaku mengidap gangguan kejiwaan hingga tega membunuh ayahnya sendiri.

Pelaku tetap disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara meski dianggap mengalami gangguan jiwa.

Disdik DKI Pastikan Tak Ada Anggaran Lem Aibon Rp 82 Miliar: Belanjar Alat Tulis Hanya Rp 22 Miliar

Berikut ini deretan fakta kasus anak bunuh ayah kandung di Tegal yang dirangkum TribunWow.com dari TribunJateng.com.

1. Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tribunjateng.com, pembunuhan diperkirakan berlangsung saat Selasa (29/10/2019) siang hari kemarin.

Kasus pembunuhan meluas setelah ibunda pelaku, Sariah melihat banyak cipratan darah di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Warureja, Iptu Nugroho membenarkan kejadian itu.

Dijelaskannya, informasi pembunuhan tersebut didapatnya pada Selasa (29/10/2019) pukul 17.45 WIB.

Nugroho mengatakan, pelaku saat itu menyerahkan diri ke warga setempat setelah membunuh korban.

Sejumlah warga selanjutnya menyerahkan pelaku ke Mapolsek Warurejo untuk proses hukum.

Halaman
1234