Lantaran ditolak, pelaku pun langsung emosi dan menganiaya korban yang menjadi kekasihnya.
Dalam keadaan tidak berdaya, korban diperkosa satu kali oleh pelaku.
Setelahnya, ia meninggalkan korban sendiri dan kembali ke tempat kos.
Bahkan, korban yang ditinggal sendiri membuat keluarga mengira bahwa FN hilang.
Atas laporan tersebut, tak berselang lama, Yon Edi Winara selaku pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
FP ditangkap saat berada di depan kos pada Jumat (25/10/2019) pukul 22.00 WIB.
2. Meski Masih Berstatus SMA, Pelaku Tetap Ditahan
Yon Edi Winara mengatakan, pelaku tetap ditahan meski masih berstatus SMA.
Pelaku juga dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Meski dia berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," kata Yon Edi Winara, Sabtu (26/10/2019).
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
• Kronologi Siswi SMA Diperkosa dan Dianiaya Pacar, Pelaku Kesal karena Korban Tolak Berhubungan Badan
3. Barang Bukti
Kepolisian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
FP ditangkap saat berada di depan kos pada Jumat (25/10/2019) pukul 22.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan ikat pinggang korban.