TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Setelah memanggil ke 12 wamen tersebut, Jokowi juga langsung melaksanakan pelantikan Wakil Menteri di Istana Kepresidenan, Jumat (25/10/2019).
Dilansir TribunWow.com dari jdih.kemenkeu.go.id, Jumat (25/10/2019), berikut besaran gaji yang diterima wakil menteri.
• Diberitahu Jadi Wakil Prabowo, Wahyu Sakti Trenggono Mengaku Sempat Minta Waktu untuk Merenung
Gaji wamen diketahui telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalan peraturan itu, tunjangan yang diberikan kepada menteri disebutkan sebanyak Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan ini pun berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang setara dengan Menteri Negara.
Sehingga jika 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, maka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.
Selanjutnya, wakil menteri akan mendapat sejumlah fasilitas.
Yakni kendaraan dinas dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Lalu jika belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan.
Dan diberikan jaminan kesehatan.
• Komika Ini Sebut Alasan Jokowi Pilih Susi Pudjiastuti Jadi Menteri KP Periode 1, Susi: Top
Sedangkan seorang menteri menerima gaji pokok Rp 5.040.000 saja, dikutip dari tayangan YouTube iNews Talkshow, Selasa (22/10/2019).
Kemudian tunjangan yang di dapat sebesar Rp 13.608.000.
Dari angka tersebut, sang menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan.
Selain itu, seorang menteri akan mendapat dana operasional, sebesar Rp 120 juta sampai Rp 150 juta.