Sumpah tersebut sudah tertuang dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
• Ketika Ketua MPR Kutip Perkataan Prabowo di Sidang Pelantikan Jokowi hingga Berpantun soal Kuda
Dalam pasal tersebut, Jokowi dan Ma'ruf Amin mengucap sumpah di bawah kitab suci Alquran di depan MPR dan DPR untuk memenuhi kewajibannya.
Keduanya juga bersumpah untuk mengatur negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut isi Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945 yang diucapkan Jokowi-Ma'ruf Amin:
"Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah presiden dan Wakil presiden: Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
• Jelang Detik-detik Pelantikan, Jokowi Ungkap Perasaannya, Bagaimana Beda dengan Pelantikan Pertama?
Setelah mengucap sumpah, Jokowi dan Ma'ruf Amin menandatangani berita acara pelantikan.
Jokowi dan Ma'ruf Amin menuju meja penandatanganan didampingi para pimpinan MPR.
Keduanya menandatangani berita acara secara bersamaan.
Kemudian Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet turut menandatangani lembar tersebut diikuti para pimpinan MPR yang lain.
Saksikan video selengkapnya terkait Pelatikan Presiden 2019:
(TribunWow.com/Claudia/Ifa Nabila)