Menkopolhukam Wiranto Diserang

Bertambah, Jumlah Anggota TNI yang Disanksi terkait Unggahan Penusukan Wiranto Jadi 7 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNWOW.COM - Jumlah anggota TNI AD yang terkena sanksi akibat postingan istri di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto bertambah.

Jika sebelumnya terdapat tiga anggota TNI AD disanksi, kini jumlah anggota TNI AD yang disanksi bertambah menjadi tujuh orang.

Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

"Sampai dengan hari ini, TNI Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang prajurit."

"Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat (11/10/2019) kemarin."

"Kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Posting Konten Negatif terkait Penyerangan Wiranto, Staf Undip Dilaporkan ke Polisi

Andika menyampaikan, dari tujuh anggota TNI tersebut, enam di antaranya mendapat sanksi terkait unggahan anggota keluarganya.

Sementara itu, satu anggota TNI mendapat sanksi karena menyalahgunakan media sosial.

Dari empat anggota TNI terakhir yang dikenai saksi, salah satunya adalah anggota Korem Padang dengan jabatan prajurit kepala. 

Pantauan Tribunnews.com, postingan istri anggota Korem Padang itu kini sudah tak ditemukan lagi di media sosial.

Namun, screenshot postingannya tersebar di media sosial.

Dalam postingan yang tersebar, istri anggota Korem Padang itu menulis penusukan bak ibarat sinteron.

"Kaya adegan sinetron...dituusk tp ga da muka sakit sama sekali..hmm..," tulisnya di media sosial Facebook. 

Postingan istri anggota Korem Padang (Facebook)

Menurut keterangan KSAD Jenderal Andhika Perkasa, lima anggota TNI terakhir yang diberi sanksi itu bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral. 

Halaman
1234