Menkopolhukam Wiranto Diserang

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Sebut Istri TNI Harus Menjaga Diri Baik dalam Dinas maupun Pribadi

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa angkat bicara mengenai kasus pencopotan jabatan anggota TNI lantaran nyinyiran sang istri di sosial media mengenai penyerangan Menkopolhukam Wiranto.

Andika Perkasa mengatakan para istri yang sudah terikat dengan kehidupan suaminya yang merupakan anggota TNI harus menjaga diri dalam dinas maupun pribadi.

Hal tersebut KSAD Jenderal Andika Perkasa turut ungkapkan melalui channel YouTube Kompastv yang tayang pada Selasa (15/10/2019).

Andika mengatakan saat seorang menjadi istri dari anggota TNI, mereka juga akan mendapatkan jabatan di organisasi Persatuan Istri Tentara (Persit).

Istri TNI di Wonosobo Postingan Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dihukum 14 Hari Kurungan

"Mereka harus menerima bahwa mereka akan menjadi istri prajurit kemudian juga memiliki jabatan, jadi misalnya seperti Komandan Kodim Kendari, itu istri Komandan Kodim jabatanya adalah Ketua Cabang," jelasnya.

Menurutnya sejak seseorang menikah dan diangkat menjadi kepala cabang Persit, istri TNI itu juga memiliki anak buah.

Para istri yang sudah terikat dengan kehidupan suaminya yang merupakan anggota TNI, juga harus menjaga diri dalam dinas maupun pribadi.

"Ketua cabang persatuan istri prajurit Angkatan Darat yang memiliki anak buah juga, jadi sejak mereka menikah," ujar Andika.

"Sejak mereka menjadi bagian dari kehidupan suaminya di Angkatan Darat mereka sudah diikat, bahwa mereka itu harus menjaga diri, baik dalam dinas maupun pribadi," lanjutnya.

Selain itu, Andika menjelaskan bahwa istri TNI Angkatan Darat juga terikat aturan dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit TNI Angkatan Darat yang berlaku di organisasi dan kehidupan pribadi.

"Para istri setelah menikah akan menjadi namanya istri prajurit TNI angkatan darat, ada organisasi yang disebut Persit atau Persatuan Istri TNI Angkatan Darat," ujar Andika.

Istri Diduga Nyinyiri Wiranto, TNI Kodim Wonosobo Terancam Penjara hingga Dandim Minta Maaf

"Dalam anggaran dasar persatuan istri TNI Angkatan Darat ini sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari Angkatan Darat baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi," sambungnya.

KSAD Jenderal Andika Perkasa (Capture Youtube Kompastv)

Andika mengatakan bahwa peraturan yang ada di anggaran dasar persatuan istri tentara (Persit) itu tidak asing bagi para istri tentara.

Ia juga menambahkan bahwa setelah menikah seorang istri dari anggota TNI pasti akan ambil bagian dalam organisasi persatuan istri tentara (Persit).

"Ya ini yang perlu kami informasikan bagi para istri anggota itu, tidak lagi asing karena apa sejak dirinya mengatakan siap menikah dengan anggota TNI Angkatan Darat," ungkap Andika.

Halaman
12