Menkopolhukam Wiranto Diserang

Kabid Humas Polda Jatim Ungkap Alasan Istri TNI AU Lanud Mulyono Tak Ditahan Pihak Kepolisian

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat konferensi pers terkait kelanjutan kasus Ahmad Dhani, Kamis (8/11/2018). Ia menerangkan soal alasan istri anggota TNIU AU tak ditahan setelah posting menyindir soal penyerangan Wiranto.

TRIBUNWOW.COM - Anggota TNI AU Lanud Mulyono, Surabaya, Jawa Timur Peltu YNS dicopot dari jabatannya lantaran istrinya mengunggah konten negatif di media sosial terkait penyerangan Menkopolhukam Wiranto.

Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur terus menyelidiki kasus unggahan negatif dari istri Peltu YNS, dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompastv, Selasa (15/10/2019).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pada Jumat (11/10/2019) seorang perwira TNI AU telah melaporkan istri Peltu YNS terkait unggahan negatif mengenai penyerangan Wiranto.

Dari laporan tersebut pihak kepolisian juga telah menyimpan screenshot dari unggahan istri Peltu YNS berinisial FS.

TNI AU Lanud Mulyono Peltu YNS Juga Dicopot dari Jabatan Lantaran Unggahan Negatif sang Istri

"Kita sudah melakukan screenshot ya, terhadap rekam jejak digital yang ada yang kita dapatkan, karena pada tanggal 11 (Oktober 2019) itu," ujar Frans.

"Seorang perwira dari polisi militer angkatan udara rekan kami datang ke Polresta Sidoarjo ya untuk melaporkan FS," sambungnya.

Frans menuturkan pihaknya telah mendapatkan rekam jejak dari FS dan setelah itu segera melakukan tindak lanjut secara langsung.

"Salah seorang istri anggota angkatan udara, ya yang bersangkutan telah melakukan posting di media sosialnya," kata Frans.

"Dan itu sudah kita lakukan mendapatkan rekam jejak digitalnya untuk kita lakukan yang namanya tindak lanjut secara langsung."

Ia juga mengungkapkan alasan istri Peltu YNS yang tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kenapa kita tidak menahannya, karena yang bersangkutan ini telah dijamin, ada penjaminnya kemudian tidak melarikan diri," terang Frans.

"Yang bersangkutan juga (berjanji) tidak mengulangi perbuatannya lagi, sehingga kita tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan."

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera (Capture Youtube Kompastv)

Fakta Baru Kasus Istri TNI AU di Surabaya Nyinyiri Wiranto, sang Suami Akui Sadar setelah Viral

Frans menyebutkan bahwa berita acara juga sudah diambil oleh pihaknya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap FS.

"Nah untuk bukti-bukti secara formil sudah kita lakukan laporan polisinya kita buatkan dan kemudian berita acaranya juga sudah kita ambil sampai dengan tanggal 12 (Oktober 2019) dini hari," ujar Frans.

Kemudian Frans menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan FS dipulangkan lantaran penyidik menilai, istri Peltu YNS tidak memerlukan penahanan.

"Yang bersangkutan kita pulangkan karena kan jaminan secara penilaian subjektif penyidik tidak perlu dilakukan penahanan," ucap Frans.

Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan berencana melakukan gelar perkara pada Senin (14/10/2019) dan Selasa (14/10/2019).

"Kemungkinan hari Senin, Selasa kita lakukan gelar perkara untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Ia juga menambahkan Polresta Sidoarjo lah yang melakukan penyidikan terhadap FS lantaran pelaku merupakan warga sipil.

"Nah FS sendiri adalah istri anggota TNI aktif, oleh karena yang bersangkutan merupakan sipil, sehingga kita lakukan yang namanya penyidikan di Polresta Sidoarjo berdasarkan laporan perwira polisi militer angkatan udara tadi," jelas Frans.

Saat ditanya mengenai alasan FS yang mengunggah konten negatif terkait penyerangan Wiranto, Frans enggan menjawab.

Kabar Istri Anggota TNI AU yang Dilaporkan karena Komentar Wiranto, Peltu YNS Terancam Sanksi Ini

Frans beralasan belum bisa menjawab lantaran proses penyelidikan terhadap FS masih berlangsung.

"Tentunya hasil dari pada penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini belum bisa kita lakukan publikasi ya areal yang namanya publik ini karena (penyidikan) masih berlangsung," ungkapnya.

Menurutnya saat diperiksa oleh pihak kepolisian, FS mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.

"Kemudian yang ke dua tentu ada hal-hal penyesalan yang didaptkan dari pada yang bersangkutan ketika berita acara tersebut kami buatkan untuk memeriksaan yang bersangkutan," beber Frans.

Namun karena unggahan dari FS sudah menjadi viral dan jejak digitalnya bisa dilacak, pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Tetapi apa yang sudah terlanjur di-posting lewat akunnya di media sosial ini sudah terlanjur viral kemudian juga sudah kita mendapatkan bukti digitalnya," ujar Frans.

"Karena walaupun sudah dihapus, walaupun akunnya sudah dihapus bukti rekam jejak digital masih ada, rekam jejak di media sosial ini kan paling mudah kita dapatkan dikarenakan juga sudah kita miliki salah satu kemajuan teknologi untuk memggapai itu semua," sambungnya.

Lihat video selengkapnya pada menit ke 01:10:

(TribunWow.com/Desi Intan)