TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS terpaksa mendapatkan hukuman akibat komentar negatif sang istri.
Istri dari Peltu YNS berinisial FS mengirimkan komentar negatif atas kejadian kasus penusukan Menkopolhukan Wiranto pada Kamis (10/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jatim pada Senin (14/10/2019), Peltu YNS akan menjalani sidang terlebih dahulu di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
• Mantan Kapuspen TNI Soroti Pencopotan TNI karena Unggahan Istri, Singgung Peringatan Menhan
Peltu YNS nantinya akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014.
Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin mengatakan bahwa pasal tersebut membahas soal Disiplin Milter.
Anggota TNI yang melanggar aturan kedinasan akan mendapatkan sanksi.
"Peltu YNS akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer."
"Yang berbunyi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," kata Mayor Ikhwanudin kepada TribunJatim.com saat ditemui di Mako Lanud Muljono, Senin (14/10/2019).
Kendati demikian, belum ada kepastian terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Peltu YNS.
"Dilihat besok saja dalam persidangan," ungkap Mayor Ikhwanudin.
Sementara itu, istri Peltu YNS kini juga tengah diselidiki kepolisian.
• Istri Nyinyiri Wiranto Bikin TNI Dicopot, Pengamat: Keluarga Militer Tidak Terlatih dalam Komunikasi
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menjelaskan, Istri Peltu YNS berhak mendapat pendampingan hukum dari pihak luar.
Pasalnya, istri Peltu YNS bukan merupakan anggota TNI.
"Karena istri Peltu YNS merupakan orang sipil, maka dipersilakan menggunakan pendampingan hukum dari pihak luar atau dari pihak TNI AU sendiri," jelas Kolonel Pnb Budi Ramelan.
Meski berhak mendapat pendampingan hukum, namun istri Peltu YNS hingga kini belum menyatakan permintaan pendampingan hukum.