TRIBUNWOW.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang dipimpin Ketua LSM Riyanta beserta anggotanya melaporkan seorang staf di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Senin (14/10/2019).
Adapun, isi laporannya, Riyanta menjelaskan, bahwa dirinya melaporkan seorang pemilik akun Facebook bernama Imam Nurcahyono atas dua postingan yang diunggah terlapor pada 8 dan 10 Oktober 2019 lalu.
"Kedatangan kami ke Polda Jateng dalam rangka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE atas nama Imam Nur Cahyono."
• Penjelasan Ahli soal Serangan terhadap Wiranto, Sebut Telalu Berbahaya bila Hanya Rekayasa
"Yang jelas kami telusuri di jejak elektronik adalah karyawan Undip, belum paham staf atau dosen (tenaga pendidik) biar polisi nanti," jelasnya kepada Tribunjateng.com di SPKT Mapolda Jateng, Senin (14/10/2019).
Berdasarkan data yang disampaikan Riyanta, postingan terlapor pertama terjadi pada 8 Oktober 2019 melalui akun Facebook yang bersangkutan.
Dalam postingan itu mecakup sebuah gambar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dalam sebuah stasiun televisi disertai gambar telapak kaki dan caption.
"Dimaafu ya pak wir.... samparan kulo nek mboten sopan".
Postingan kedua yang dilaporkan terjadi pada 10 Oktober 2019 dengan meng-capture sebuah gambar beserta pemberitaan Wiranto di sebuah media online disertai caption, "Anda percaya? Kalo (kalau) sy (saya) tentu tidak !".
"Yang jelas apa yang disampaikan (terlapor) menyakitkan berkaitan insiden penusukan Wiranto. Ini (Wiranto) sepantasnya harus ditempatkan pada posisi yang terhormat."
"Satu tindakan yang mengarah pada ujaran kebencian kalau dibiarkan nanti semakin besar," lanjutnya.
Untuk itu, lanjut Riyanta, pihaknya datang memeberikan dukungan terhadap jajaran kepolisian (mengenai) hal-hal yang dianggap mengarah kepada tindak provokasi dan berpotensi menimbulkan permasalahan.
• Sekjen PDIP Sebut Hanya Hanum Rais yang Tak Percaya Penusukan Menkopolhukam Wiranto
Ia berharap tindakan seperti ini segera ditindak. Aparat jangan ragu-ragu dalam memproses secara hukum.
"Diingat, bahwa di belakang pemerintahan, aparat hukum TNI dan Polri ada masyarakat."
"Di situ ada satu pernyataan dalam bahasa (diduga) mengarah pada penghinaan."
"Kami ingin aparat negara hadir menindak kelompok-kelompok yang radikalis dan (berpotensi) menghancurkan negara."