Cerita Selebriti

Akhir Polemik Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Resmi Nikah dan Cerai hingga Kewajiban Memberi Nafkah

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter sekaligus artis Nikita Mirzani. Setelah sidang isbat yang berlangsung pada Senin (7/10/2019), polemik status pernikahan dan perceraian antara artis peran Nikita Mirzani dengan pengusaha Dipo Latief akhirnya berakhir.

Lewat akun Instagram-nya, @nikitamirzanimawardi_17, Nikita mengatakan bahwa perjuangan ini tidak sia-sia Selama ini ada pengorbanan yang Nikita demi Arkana, anak dari pernikahannya dengan Dipo.

"Perjuangan kita untuk mendapatkan kebenaran dan yang terpenting harkat martabat harga diri kita sudah kita menangkan," tulis Nikita yang dikutip Kompas.com.

Nikita menyatakan ia bukan mempersoalkan kemenangan materi, melainkan kemenangan terkait status sang anak.

Niki bahagia karena anaknya lahir dari status pernikahan resmi dan ayah biologis yang jelas dari Dipo.

Sebab Dipo selama ini menampik pernikahan tersebut.

Isbat Nikah dan Gugatan Cerai Dikabulkan, Nikita Mirzani: Bukan Kemenangan Materi yang Buat Bahagia

6. Biaya akumulatif dan bulanan

Atas putusan tersebut, Dipo diharuskan menunaikan kewajiban berupa nafkah bulanan dan juga biaya-biaya akumulatif lainnya yang bernilai ratusan juta rupiah.

"Intisarinya ada kewajiban yang harus dibayar. Soal nilai itu relatif. Kalau dikalkulasikan semua ratusan juta," kata Fahmi.

Fahmi tidak bisa menyebutkan secara gamblang mengenai besaran nafkah bulanan yang harus ditanggung oleh Dipo.

Namun, untuk biaya akumulatif yang disebut Fahmi, hal itu terkait berbagai pengeluaran Nikita selama mengandung dan melahirkan anaknya dengan Dipo.

"Dari biaya bersalin, melahirkan, dan mungkin ada juga biaya tiap bulan. Kita lihat nanti gimana seorang ayah," ujar Fahmi.

"Di syariat Islam, seorang ayah itu harus tanggung jawab. Enggak perlu ditagih jadi datang sendiri," tambahnya. (Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pencarian Status Nikita Mirzani, Sah Nikah dan Cerai hingga Dipo Latief Wajib Beri Nafkah"