Korban sempat menyelamatkan diri hingga 200 meter jauhnya.
Pelaku juga mengejar korban sembari membawa pisau dapur yang telah disiapkannya sejak awal.
Korban yang lari pun tertangkap pelaku dan dibunuh.
Pelaku lantas membuang pisau dapur ke Seungai Berantas.
Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)