Penemuan Mayat Sujud di Jombang

Kronologi Lengkap Kasus Mayat dalam Kondisi Sujud di Jombang, Awal Mula hingga Dikejar Tukang Becak

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rebutan Cewek, Tukang Becak Ini Nekat Tikam Kawannya, saat Ditangkap Malah Kabur, Ini Akibatnya

Korban sempat menyelamatkan diri hingga 200 meter jauhnya.

Pelaku juga mengejar korban sembari membawa pisau dapur yang telah disiapkannya sejak awal.

Korban yang lari pun tertangkap pelaku dan dibunuh.

Pelaku lantas membuang pisau dapur ke Seungai Berantas.

Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)