Penemuan Mayat Sujud di Jombang

Kata Saksi soal Mayat yang Ditemukan Sujud di Jalan, Sempat Bertikai di Depan Rumahnya: Saling Pukul

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesosok mayat dalam kondisi sujud ditemukan di Jalan Basuki Rahmad, Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019).

Pelaku juga mengejar korban sembari membawa pisau dapur yang telah disiapkannya sejak awal.

Korban yang lari pun tertangkap pelaku dan dibunuh.

Pelaku lantas membuang pisau dapur ke Seungai Berantas.

Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.

Polisi juga menyita barnag bukti berupa sepasang sandal dan baju milik korban dan sebuah becak berwarna hijau milik pelaku yang digunakan melarikan diri dari kejaran polisi.

Rebutan Cewek, Tukang Becak Ini Nekat Tikam Kawannya, saat Ditangkap Malah Kabur, Ini Akibatnya (TRIBUNMADURA.COM/SUTONO)

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)