Terkini Daerah

Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD, Korban sampai Luka Lecet dan Trauma Mengaji

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Guru ngaji berinisial MD (29) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mencabuli empat muridnya yang masih bersekolah SD.

Para murid MD mengantre satu-satu untuk diajari mengaji.

"Anak-anak muridnya diajarkan satu-satu, mereka semua antre," ungkap Nur Kholis.

Saat sedang mengajari mengaji, pelaku memegang kemaluan korban yang tengah mengantre.

Tak hanya bagian kemaluan, bagian tubuh lain turut diraba oleh pelaku.

"Saat sedang ajarkan satu murid, tangan pelaku meraba kelamin murid lain yang sedang mengantre, enggak sampai disetubuhi," terang Nur Kholis.

Setelah divisum, terdapat luka lecet pada kemaluan korban yang menguatkan aksi guru ngajinya.

Kronologi Lengkap Kasus Mayat dalam Kondisi Sujud di Jombang, Awal Mula hingga Dikejar Tukang Becak

Dikutip dari TribunKaltim.co, Jumat (4/10/2019), Nur Kholis menyebut korban trauma dan tak mau mengaji lagi.

"Korbannya trauma, tidak mau mengaji lagi," kata Nur Kholis.

Hingga kini, pihak Polsek Palaran masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal yang sama.

"Pengakuan pelaku ada empat korban. Tapi baru satu yang melapor," ujar Nur Kholis.

"Yang kami ketahui trauma baru satu, karena sudah melapor, padahal korbannya tidak hanya satu," imbuhnya.

Nur Kholis mengimbau kepada orangtua atau wali murid yang ikut mengaji dengan MD untuk segera membuat laporan jika anaknya menjadi korban.

Penemuan Sesosok Mayat di Perairan Pengambengan Bali Hebohkan Warga, Ini Identitasnya

"Silakan datang ke polsek untuk buat laporan, saat ini baru satu yang melapor," imbaunya.

Dari kesimpulan sementara pihak kepolisian, pelaku diduga memiliki kelainan.

Kesimpulan itu disebabkan pelaku sudah memiliki anak dan istri, sang istri kini tengah mengandung anak kedua.

"Kesimpulan sementara kami, yang bersangkutan ada kelainan," ujar Nur Kholis.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 (TribunWow.com/Ifa Nabila)