TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap motif rencana pembunuhan yang dilakukan oleh sopir berinisial BHS (22) kepada majikannya, VT (42).
BHS merencanakan pembunuhan itu dengan istri majikannya, YL (40).
Sedangkan, BHS dan YL merupakan pasangan hubungan gelap yang telah menjalin hubungan selama kurang lebih setahun.
• 9 Fakta Sopir Jadi Selingkuhan Istri Majikan Lalu Bantu Rencanakan Pembunuhan Suami si Wanita
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Kamis (3/10/2019), polisi mengungkapkan bahwa BHS lebih dominan dalam rencana pembunuhan ini.
BHS menjadi otak rencana pembunuhan pada majikannya.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, BHS lebih dominan dalam rencana pembunuhan ini.
"Dalam rekonstruksi ini terlihat BHS lebih dominan dalam perencanaan ini," kata Budhi Herdi, Kamis (3/10/2019).
Budhi Herdi mengatakan, motif ingin menguasai harta lebih kuat ketimbang masalah cinta.
"Motif asmara sebagai bumbu saja, yang lebih kuat adalah dia ingin menguasai harta korban," ungkap dia.
Akibat perbuatan pasangan gelap itu, BHS dan YL terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Mereka terjerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.
• Pengakuan BHS, Sopir yang Jalin Asmara dengan Istri Bosnya dan Berujung pada Rencana Pembunuhan
Kronologi Rencana Pembunuhan Sopir dan Istri Majikan Bunuh Suami
Seorang sopir berinisial BHS (33) berhasil ditangkap oleh Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
BHS ditangkap oleh polisi atas tuduhan rencana pembunuhan kepada majikannya, VT (42).
BHS merencanakan pembunuhan itu dengan istri VT, YL (40).