RO dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik secara lisan maupun tulisan.
Ancaman hukuman, maksimal enam tahun penjara.
Kemudian, keenam orang lainnya yang diamankan berinisial MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI.
Keenamnya masih dimintai keterangan aparat dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
MPS yang masih berusia 17 tahun diamankan di daerah Garut.
Ia merupakan admin WAG "STM-SMK SENUSANTARA". WR juga masih berusia 17 tahun.
Ia merupakan pelajar di daerah Bogor yang menjadi admin WAG "SMK STM SEJABODETABEK".
• Istri Polisi yang Digerebek Suaminya Berduaan dengan Dokter di Kamar akan Dikenai Sanksi Tegas
Lalu, DH merupakan pelajar di Bogor yang berusia 17 tahun.
DH merupakan admin WAG "JABODETABEK DEEMOKRASI".
Berikutnya, polisi mengamankan MAM di Subang.
MAM berusia 29 tahun dan bekerja sebagai pedagang.
Ia merupakan anggota WAG "STM Sejabodetabek".
Terakhir, di Batu, Malang, Jawa Timur, polisi mengamankan dua orang yaitu, KS dan DI.
KS berusia 16 tahun dan berstatus pelajar, sedangkan DI berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta.
Keduanya merupakan admin WAG "SMK STM seJabodetabek".