Istri Coba Bunuh Suami

Pengakuan BHS, Sopir yang Jalin Asmara dengan Istri Bosnya dan Berujung pada Rencana Pembunuhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BHS (33), selingkuhan istri majikan yang rencanakan pembunuhan, saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (2/10/2019).

Sebanyak Rp 100 juta untuk membayar BK dan HER.

"Sisanya yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.

Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.

BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER masih dicari polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Begini Pengakuan Sopir, Awal Berkenalan dengan Istri Bos Berujung Selingkuh & Rencanakan Pembunuhan