Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Para Pelajar yang Ikut Aksi Unjuk Rasa Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, Begini Tanggapan KPAI

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti

TRIBUNWOW.COM - Para pelajar yang mengikuti aksi demo di berbagai wilayah Indonesia terancam dimasukkan ke dalam sistem pencatatan kepolisian dan tidak mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Oleh karena itu, para pelajar bisa kehilangan hak atas pendidikan bahkan pekerjaan, dikutip TribunWow.com, dari Tribunnews.com Kamis (3/10/2019).

Laporan mengenai terancamnya para pelajar kehilangan hak pendidikan serta pekerjaan itu diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari berbagai kalangan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menuturkan pihaknya mendapatkan sejumlah pengaduan dari masyarakat baik secara perorangan maupun organisasi.

Kericuhan di Flyover Slipi, Massa Demo Pelajar Lakukan Pelemparan Batu dan Petasan ke Arah Polisi

Retno Listyarti mengatakan para pelajar bahwa pelajar dibawah umur itu tidak melakukan tindakan kriminal.

"Padahal mereka tidak melakukan tindakan kriminal," ujar Retno Listyarti, dalam keterangannya pada Kamis (3/10/2019).

Menurut Retno Listyarti walaupun mereka masuk ke dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), negara harus tetap memenuhi hak pendidikan anak-anak.

Negara juga wajib menjamin hal ABH dalam memperoleh pendidikan walaupun aksi unjuk rasa yang diikuti para pelajar itu tidak disertai surat pemberitahuan.

Ia menagatakan menurut Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk membantu serta memfasilitasi anak (siswa) dalam menyampaikan pendapat.

Retno Listyarti menambahkan apabila tidak ada surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa memang dianggap pelanggaran.

Namun sanksi yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 dan tidak dikategorkan sebagai pelanggaran pidana.

Polisi Beberkan Motif 7 Orang yang Diamankan terkait Grup WA Pelajar STM

Akan tetapi sanksinya adalah pihak kepolisian diberikan kewenangan untuk membubarkan massa aksi unjuk rasa.

"Bukan malah menangkap atau mengamankan dan membawa (pelajar) ke kantor kepolisian dan selanjutnya melakukan pemeriksaan tanpa ada pendampingan dari pihak PK – Bapas atau pendamping sosial, sesuai ketentuan UU Perlindungan anak dan Sisitem Peradilan Pidana Anak," jelas Retno Listyarti.

Retno Listyarti menuturkan dalam menangani kasus itu, KPAI akan membahas masalah ini dalam rapat koordinasi dengan Tim Terpadu Perlindungan Anak yang dibentuk pada Rabu (2/10/2019).

Tim Terpadu Perlindungan Anak itu terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait, yakni KPAI, Kementerian PPPA serta Kemeninfo.

Halaman
123