Demo Tolak RKUHP dan UU KPK

380 Orang Ditetapkan Tersangka Aksi Demo 24-30 September, Dua di Antaranya Mahasiswa

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK.

Sedangkan rincian dari 179 orang yang telah ditahan yaitu dua oknum mahasiswa, dua oknum pelajar, dan 175 warga sipil.

Argo Yuwono juga menyebut bahwa massa yang diamankan tidak hanya berasal dari Jakarta, namun dari beberapa daerah di Indonesia.

"Itu ada massa yang berasal dari Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Sumatera, Bogor, Jawa Barat. Ada semuanya. Dari semua yang tertangkap itu sudah kita amankan di sana (dalam proses pemeriksaan)," ujar Argo Yuwono.

Sedangkan beberapa orang yang tidak terlibat dalam kerusuhan pada aksi unjuk rasa itu telah dipulangkan.

Menurut Asep, orang-orang yang tidak terlibat sudah dipulangkan sejak Selasa (1/10/2019).

(TribunWow.com/Ami)