TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar tegas mengatakan soal mendesaknya diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Dikutip TribunWow.com, hal itu diungkapkan Zainal Arifin saat menjadi narasumber dalam Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah dalam saluran YouTube ILC, Selasa (1/10/2019).
Mulanya ia menyakinkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah yang konstitusional.
• Mahfud MD Jawab soal Isu Penolakan UU KPK Berujung Sabotase Pelantikan Jokowi: Ada yang Nyusup
"Poin yang saya mau bilang adalah tindakan mengeluarkan Perppu itu adalah tindakan konstitusional. Dia didukung oleh rakyat. 86 juta lho suara dia pegang di belakangnya," ujar Zainal.
"Ada kebutuhan mendesak, kebutuhan mendesak ini sudah jelas," tambahnya.
Dirinya lantas menghubungkan dengan banyaknya masyarakat sipil yang luka hingga ada yang meninggal lantaran mengkritik adanya UU KPK.
Hal itu pun membuat mendesak untuk Perppu diterbitkan.
"Bang Karni banyak yang mati lho, ada yang luka-luka demi memperjuangkan undang-undang ini."
Zainal juga menyindir mereka yang menyebut tak ada kegentingan untuk menerbitkan Perppu.
Menurutnya hati nurani orang tersebut entah di mana.
"Kalau dibilang tidak ada kegentingan yang memaksanya, saya enggak tahu hati nurani ditaruh mana terhadap nyawa yang hilang," ujar Zaenal Arifin membuat penonton studio bertepuk tangan.
"Masa dibilang tidak genting, ada orang teriak, ada orang mati memperjuangkan hal yang sama, RUU KPKP, lalu dibilang tidak ada kegentingan memaksa," paparnya.
• Di ILC Mahfud MD Sebut Ada Poin Aturan UU KPK yang Melenceng: Itu Pesan Presiden Enggak Diikuti
Sedangkan ia sempat menyinggung satu poin di UU KPK yang menurutnya ada kekosongan hukum.
"Kalau kekosongan hukum, baca baik-baik undang-undang KPK, dan itu tidak bisa terimplementasi," ujarnya.
Yaitu mengenai komisioner KPK harus berusia setidaknya 50 tahun untuk dilantik.
Ia lantas mempertanyakan bagaimana dengan Wakil Ketua KPK terpilih yang akan dilantik pada Desember 2019 mendatang, Nurul Ghufron yang berusia 45 tahun.
"Salah satunya adalah salah seorang komisioner tdiak bisa dilantik, menurut UU KPK salah seorang komisioner yang sudah terpilih kan masih 45 (tahun) padahal UU mengatakan yang dilantik harus 50 (tahun), enggak bisa dilantik," ungkapnya.
Jika DPR saat itu menjawab ucapannya dengan 'asas tidak berlaku surut' menurutnya harus ada pasal peralihan dari pasal sebelumnya ke yang baru.
"Tiba-tiba DPR nyeletuk, itu kan kita pakai asas tidak berlaku surut, di mana tidak berlaku surut? Semester 6 saya belajar soal legal drafting yang begini itu harus ada pasal peralihannya," kata Zainal Arifin.
Lihat videonya dari menit awal:
UU KPK Tak Ikuti Saran Jokowi
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan ada poin di dalam UU KPK hasil revisi yang berbeda dengan keinginan presiden.
Mulanya Mahfud MD menyakinkan bahwa dalam melakukan penerbitan Perppu dengan judicial review tak akan bisa terlaksana.
"Karena Mahkamah Konstitusi dilarang membatalkan undang-undang yang tidak disukai rakyat selama tidak bertentangan dengan konstitusi, ini tidak disukai oleh rakyat tapi tidak bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
"Ini yang disebut dengan open legalcy policy. Saya dulu menolak untuk membatalkan undang-undang penodaan agama, meskipun saya tahu itu jelek, tetapi itu konstitusional," kenangnya saat dahulu menjabat sebagai ketua MK.
Dirinya sangat yakin jika UU KPK dibawa ke MK tak akan diterima.
"Nah hal yang konstitusional tapi jelek itu yang merubah legislatif. Bukan hanya MK. Ini kalau dibawa ke MK pasti MK akan bilang, lha ini urusan legislatif, pasti ditolak. Kok bermimpi orang kalau ke MK," jelasnya.
Menurut Mahfud MD, jika pun terlaksana bisa dibatalkan oleh MK, hanya sebagian poin yang kecil.
"Saya mantan ketua MK menangani hal-hal yang begini, pasti ditolak. Paling dikabulkan satu bagian-satu bagian. Empat belas masalah itu, paling yang dikabulkan dua yang kecil-kecil. Dikabulkan sebagian, selalu begitu karena MK enggak berani, enggak boleh," ungkap Mahfud MD.
• Bukan Datangkan Investasi, Revisi UU KPK Justru Berseberangan dengan Visi SDM Unggul Jokowi
Dirinya lantas mengatakan saat itu ada usulan yang bagus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk UU KPK, yakni KPK tak perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung (KA).
"Misalnya yang jadi masalah besar itu, misalnya presiden mengusulkan begini, dan bagus sekali. Bahwa penuntutan oleh KPK tidak usah koordinasi dengan kejaksaan Agung, itu bagus sekali," ujar Mahfud MD.
Disebutkannya, saat itu justru yang keluar tak seperti yang diusulkan.
Justru dalam isi UU KPK revisi menghapus wewenang penyidik KPK.
Mahfud MD lantas mengatakan pesan presiden tak diikuti dalam pembentukan UU KPK tersebut.
"Tapi yang keluar, KPK yang penyidik dan penuntut dicoret komisionernya, malah lemah, itu enggak ikut. Pesennya presiden enggak diikuti. Wong presiden minta agar tidak ada koordinasi, malah dicabut haknya. Nah ini kan keliru," sebut Mahfud MD.
Lihat videonya dari menit ke 4.56:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)