Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Lihat Reaksi Fahri Hamzah dan Masinton Dengar Penjelasan Pakar Hukum soal Logika UU KPK di ILC

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar tegas mengatakan soal mendersaknya diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Itu kesalahan redaksi, ya teknis lah," sebut Masinton.

"Ini luar biasa ya, saya mengatakan ini kudeta redaksional ya," kata Zainal tertawa lantas Masinton terdiam

Di sela-sela Zainal memberikan argumennya, Masinton dan Fahri Hamzah terlihat sering berbisik.

Fahri Hamzah lantas turut memberikan argumennya.

"Saya bingung juga kok, Ghufron waktu melamar ini kan pakai undang-undang lama, ini Ghufron waktu dia melamar ini kan prosesnya umur 40 dan boleh. Kenapa Ghufron salah?," tanya Fahri Hamzah.

Zainal kemudian menegaskan jika yang salah adalah hukum.

"Bukan Ghufron salah, cara menyusun undang-undang tidak benar. Harusnya kalau dia mau dipertahankan untuk dilantik harus ada pasal peralihan. Ini soal belajar hukum," papar Zainal.

"Iya Anda memang jago hukum, tapi gini menurut saya apa salahnya Ghufron? Apa salahnya pansel? Pansel kan pakai aturan lama karena pakai anggaran yang lama," ungkap Fahri Hamzah kembali.

Sekali lagi, Zainal menuturkan DPR terburu-burumembuat UU KPK hingga lupa akan pasal peralihan.

"Saya tidak menyalahkan Ghufron dan Pansel. Yang saya bilang cara menyusun undang-undang yang terburu-buru, tidak melihat harusnya ada pasal peralihan, bukan salah Ghufron bukan salah pansel, harusnya ada pasal peralihan. Ini enggak ada, gimana dilantik. Wallahu alam lah," ungkapnya.

Ucapannya lantas membuat Fakri Hamzah terdiam menaruh mic.

Lihat videonya dari menit ke 3.16:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)