Pelantikan Anggota DPR dan MPR

Deretan Kekayaan Ketua DPR Puan Maharani, Lengkap dengan Gaji Anggota Dewan yang akan Diterima

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani terpilih menjadi Ketua DPR periode 2019-2024.

Dalam LHKPN tersebut, Puan Maharani disebut juga memiliki utang senilai Rp 27.006.640.674.

Penghasilan Anggota Dewan

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 disebutkan struktur gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.

Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama untuk semua anggota parlemen.

Kendati demikian, bagi yang punya jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.

Untuk anggota DPR, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.

Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.

Bahkan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.

Kader PDIP Puan Maharani berikan konfirmasi mengenai dirinya, yang ditunjuk untuk menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024. (YouTube KOMPASTV)

Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.

Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta.

Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.

Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.

Hal itu telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan NO S.520/MK.02/2015 dalam hal persetujuan prinsip kenaikan indeks tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR. (TribunJakarta/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Puan Maharani Bakal Dilantik Jadi Ketua DPR RI Malam Ini, Segini Kekayaannya & Gaji Anggota Dewan