Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Soal Demo 30 September: Kemendikbud Larangan Siswa Berdemo hingga Polisi Terjunkan Ribuan Pasukan

Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

TRIBUNWOW.COM - Aksi demo akan kembali dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), pada Senin (30/9/2019) siang.

Terkait kabar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat larangan kepada para pelajar agar tidak ada yang mengikuti aksi demo tersebut.

Selain itu untuk mengantisipasi demo, pihak berwajib juga menerjunkan ribuan pasukan yang akan melakukan pengamanan.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (30/9/2019), polisi menyebut akan menurunkan pasukan sebanyak 20.500 personel.

Akan Berlangsung Sidang Paripurna Terakhir, Ketua DPR Pastikan Tak akan Ada Pengesahan RUU

Ribuan pasukan itu diterjunkan untuk melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengaku telah melakukan banyak persiapan untuk antisipasi aksi demo.

"Jumlah (personel) cukup untuk pengamanan. Sebanyak 20.500 personel gabungan disiapkan," ucap Argo Yuwono, Senin (30/9/2019).

Para mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI diagendakan akan kembali melakukan demo di depan Gedung DPR/MPR RI.

BEM SI merupakan aliansi mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Para mahasiwa ini akan melakukan aksi demo dengan tuntutan yang sama, yaitu penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Pengamanan Jelang Rapat Paripurna DPR, Pasang Pagar Beton dan Kawat Berduri Waspadai Demo Mahasiswa

Argo Yuwono memperkirakan akan ada seribu mahasiswa yang melakukan aksi demo.

"Sementara (akan ada) seribuan (massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI)," ucap Argo Yuwono.

Menanggapi aksi demo yang akan kembali dilakukan para mahasiswa, Kemendikbud mengeluakan surat larangan pada para siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melarang para siswa untuk kembali ikut turun ke jalan dan melakukan demo.

Muhadjir Effendy mengeluarkan surat edaran nomor 9 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi demo yang berpotensi adanya kekerasan.

Halaman
123