TRIBUNWOW.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melangsungkan sidang paripurna terakhir untuk periode 2014-2019, pada Senin (30/9/2019).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sempat mengatakan bahwa pada sidang paripurna tersebut tidak akan ada pembahasan terkait empat Rancangan Undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (30/9/2019), sidang paripurna akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB dengan beberapa agenda termasuk penutupan masa bakti pada periode 2014-2019.
• Pengamanan Jelang Rapat Paripurna DPR, Pasang Pagar Beton dan Kawat Berduri Waspadai Demo Mahasiswa
Sidang paripurna akan dilangsungkan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.
Pada agenda pertama, yaitu akan dilangsungkan pengambilan keputusan tingkat II.
Pengambilan keputusan itu merupakan pengesahan terhadap RUU Perkoperasian.
Lalu dilanjutkan dengan laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) mengenai hasil kajian pemerintah terhadap pemindahan ibu kota.
Dan agenda terakhir adalah penyampaian pidato penutupan persidangan yang sekaligus penutupan masa bakti keanggotaan DPR RI periode 2014-2019.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (30/9/2019), Babang Soesatyo sempat mengatakan bahwa tidak akan ada keputusan yang diambil mengenai RUU pada sidang paripurna.
"Saya pastikan pada hari Senin tidak ada lagi RUU yang diambil keputusannya di paripurna," ujar Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019).
• Akan Berlangsung Sidang Paripurna Terakhir, Ketua DPR Pastikan Tak akan Ada Pengesahan RUU
Diketahui, terdapat empat RUU yang ditunda pengesahannya.
Empat RUU tersebut adalah RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan.
Bambang Soesatyo memastikan empat RUU tersebut tidak akan dibahas dalam sidang paripurna terakhir 2014-2019 yang dilaksanakan DPR.
Sedangkan pada sidang paripurna yang akan dilaksanakan DPR, hanya akan dilakukan pidato penutup serta perpisahan.
Lalu untuk empat pasal yang ditunda pengesahannya akan kembali dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024.