Terkini Daerah

Pengacara Orangtua yang Paksa Anaknya Mengemis di Aceh: Tidak Disiksa, Dirantai agar Mau Mengaji

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah berinisial MS (9) di Lhokseumawe, Aceh, dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya, ibu kandungnya UG (34) dan ayah tirinya MI (39) serta kerap disiksa dengan cara dirantai hingga dipukul dengan palu. Herlina, pengacara dari MI dan UG menyebut kliennya tidak menyiksa putranya dan merantai kakinya agar tak keluar rumah dan mau mengaji.

TRIBUNWOW.COM - Bocah berinisial MS (9) di Lhokseumawe, Aceh, dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya, ibu kandungnya UG (34) dan ayah tirinya MI (39) serta kerap disiksa dengan cara dirantai hingga dipukul dengan palu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (29/9/2019), Herlina, pengacara dari MI dan UG menyebut kliennya tidak menyiksa putranya dan merantai kakinya agar tak keluar rumah dan mau mengaji.

Herlina mengungkap UG memang pernah mengizinkan putranya untuk mengemis saat statusnya masih menjanda.

Setelah Paksa Anaknya Mengemis Buat Nyabu, Ibu Ini Ludahi dan Tinju Wartawan di Mapolres Lhokseumawe

Setelah menikahi MI, UG mengaku sudah melarang anaknya untuk mengemis.

"Ibu UG ini dulunya kan janda. Saat itu, anaknya memang diizinkan mengemis," terang Herlina, Sabtu (28/9/2019).

"Namun, setelah menikah dengan MI, anaknya sudah dilarang mengemis. Itu pengakuan keduanya kepada saya."

Kepada Herlina, MI dan UG juga mengaku tidak pernah menyiksa MS.

Herlina menyebut MS diikat agar ia tidak keluar rumah agar mau menuruti perintah orangtuanya untuk mengaji.

"Keduanya mengaku tidak menyiksa. Itu dilakukan agar anak itu mau mengaji, jangan main-main saja," kata Herlina.

Bocah 5 Tahun Diperkosa Kakak dan Dibunuh Ibu Angkat, 2 Tahun Berpisah dan Dicari oleh Ibu Kandung

Herlina berharap masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung di Polres Lhokseumawe.

Diketahui, MI dan UG ditahan atas tuduhan menyiksa anak di bawah umur dan memaksanya untuk mengemis.

"Kita tunggu putusan pengadilan, hormati proses hukum dan gunakan asas praduga tak bersalah," ujar Herlina.

Diberitakan sebelumnya, MS dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya serta kerap disiksa dengan cara dirantai hingga dipukul dengan palu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), ternyata uang hasil mengemis bocah malang itu digunakan ibu kandungnya untuk membeli sabu dan ayah tirinya untuk berjudi.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, menyebut UG positif menggunakan sabu setelah tes urine.

Pengakuan Ibu dan Dua Anaknya yang Berhubungan Intim di Depan Bocah 5 Tahun yang Dibunuh

Halaman
123