Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Menristekdikti Ancam Beri Sanksi Jika Mahasiswa Diizinkan Demo, Rektor Unmul: Kami Tak Bisa Melarang

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Riset, Teknologi, da Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengancam akan memberi sanksi pada rektor jika mengizinkan mahasiswanya untuk ikut demo.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Riset, Teknologi, da Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengancam akan memberi sanksi pada rektor jika mengizinkan mahasiswanya untuk ikut demo.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (29/9/2019), Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Masjaya mengaku pihaknya tak ada hak untuk melarang mahasiswanya berdemo.

Meski demikian, Masjaya mengatakan pihaknya tak pernah menggerakkan mahasiswanya untuk ikut aksi unjuk rasa.

Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Mahfud MD: Kalau Memang Masih Mau Demo, Agak Lebih Bermutu

Baginya, hal tersebut adalah pilihan dari pribadi mahasiswa masing-masing.

"Kami tidak punya hak melarang. Kalau ada di antara anak-anak kami yang turun aksi adalah pilihan dia. Dan tidak boleh kita larang," ujar Masjaya, Sabtu (28/9/2019).

Menurutnya, tugas universitas adalah mendidik mahasiswa sesuai dengan program belajar yang ada antara mahasiswa dan dosen.

Namun untuk urusan kegiatan mahasiswa di luar kampus bukan merupakan wewenang universitas.

"Termasuk urusan demo. Itu hak individu. Tidak bisa dilarang. Kalau dilarang, kan mahasiswa enggak masuk ke kampus. Kalau berangkat dari rumahnya ikut demo mana bisa dilarang," jelasnya.

Meski demikian, Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unmul ini juga mengingatkan anak didiknya untuk memahami tuntutan yang mereka protes dalam demo.

Masjaya juga mengingatkan mahasiswanya agar tak ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.

Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Mahfud MD: Kalau Memang Masih Mau Demo, Agak Lebih Bermutu

Ia mengimbau mahasiswa untuk tidak ikut terprovokasi, sedangkan para legislator juga diimbau untuk mendengarkan tuntutan mahasiswa.

"Intinya membangun negara ini harus bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Mohammad Nasir memberi peringatan kepada rektor terkait dengan gelombang unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah menolak revisi UU KPK hingga RKUHP.

"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberi tahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kami ajak dialog. Kami masih ada waktu dialognya," kata Mohammad Nasir, Kamis (26/9/2019).

Mohammad Nasir menegaskan akan ada sanksi untuk rektor yang menggerakkan mahasiswanya untuk berdemo.

Serta ada perintah untuk rektor agar memberi sanksi kepada dosen yang ketahuan menggerakkan demonstrasi mahasiswa.

Kendaraan Taktis Polisi Tabrak Mahasiswa Unibos saat Demo, Ini Kronologinya

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras," jelas Mohammad Nasir.

"Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum."

Mohammad Nasir meminta rektor dan dosen untuk mengajak mahasiswanya berdialog dengan baik.

Para mahasiswa diimbau untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan langsung berdialog bersama DPR dan pemerintah tanpa harus turun ke jalan.

Lantaran aksi demonstrasi di jalanan rawan ditungguangi pihak tertentu.

"Jangan sampai mahasiswa demo ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain," tegasnya.

Tanggapan Mahfud MD soal Demo Mahasiswa

Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD meminta agar unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa bisa lebih bermutu lagi.

Mahfud MD menyebut demikian lantaran hampir semua tuntutan dari mahasiswa telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud MD menghimbau agar para mahasiswa lebih banyak mengikuti perkembangan di dunia politik.

"Mahasiswa supaya diikuti perkembangan, bahwa tuntutan Anda hampir semuanya sudah dipenuhi oleh presiden," ucap Mahfud MD yang dikutip dari tayangan video pada channel YouTube KOMPAS TV yang tayang pada Jumat (27/9/2019).

Menurut Mahfud MD, Jokowi sudah menuruti beberapa permintaan mahasiswa dalam masalah pembentukan Undang Undang (UU).

Potret Selebgram Awkarin Lakukan Aksi Bersih-bersih Sampah Sisa Demo Mahasiswa

Mahfud MD pun menujukan beberapa perubahan yang dilakukan Jokowi setelah adanya unjuk rasa dari mahasiswa.

"Satu, tentang pembatalan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, itu sudah dinyatakan dicabut, menunggu pembahasan ulang," cuap Mahfud MD.

Sehingga ia mengaku bingung ketika melihat para mahasiswa masih terus melakukan unjuk rasa dengan tuntutan mengenai RKUHP.

"Jangan demo kok berteriak cabut RUU KUHP terus. Sudah, sudah lama presiden," jelas Mahfud MD.

Kemudian perubahan lain yang dibuat Jokowi yaitu beberapa Rancangan Undang Undang (RUU) yang batal untuk disahkan.

"Yang kedua RUU Pemasyarakatan udah juga dinyatakan tidak akan disahkan, RUU Hukum Pertanahan pengganti RUU Agraria juga sudah dinyatakan dicabut, RUU Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual juga udah dicabut, minerba juga," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD pun menegaskan sudah ada banyak permintaan mahasiswa yang dipenuhi Jokowi.

"Jadi sudah banyak yang dikabulkan oleh presiden," ucap Mahfud MD.

3 Pendemo di DPRD Sumbar Ditetapkan Tersangka, karena Turunkan Foto Jokowi dan Lakukan Pengrusakan

Ia pun berharap agar para mahasiswa dapat melakukan demo dengan lebih bermutu lagi, dengan mengajukan permohonan yang berlum dipenuhi.

"Sehingga kalau memang masih mau demo, agar agak lebih bermutu gitu jangan minta itu lagi, karena itu sudah dipenuhi, kok itu lagi yang diminta," ucap Mahfud MD.

Sedangkan mengenai UU KPK, Mahfud MD menyebut, bahwa Jokowi tengah mempelajari untuk bisa mengambil sebuah keputusan.

Mahfud MD menilai hanya unjuk rasa mengenai UU KPK yang masih dianggap relevan dengan kondisi pemerintahan saat ini.

"Nah soal Undang Undang KPK, ini presiden segera akan mengambil keputusan. Nah kalau itu saudara masih punya hak untuk mengawal itu," jelas Mahfud MD.

Lihat video berikut:

  (TribunWow.com/Ifa Nabila/Amirul Nisa)