Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Menristekdikti Ancam Beri Sanksi Jika Mahasiswa Diizinkan Demo, Rektor Unmul: Kami Tak Bisa Melarang

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Riset, Teknologi, da Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengancam akan memberi sanksi pada rektor jika mengizinkan mahasiswanya untuk ikut demo.

Serta ada perintah untuk rektor agar memberi sanksi kepada dosen yang ketahuan menggerakkan demonstrasi mahasiswa.

Kendaraan Taktis Polisi Tabrak Mahasiswa Unibos saat Demo, Ini Kronologinya

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras," jelas Mohammad Nasir.

"Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum."

Mohammad Nasir meminta rektor dan dosen untuk mengajak mahasiswanya berdialog dengan baik.

Para mahasiswa diimbau untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan langsung berdialog bersama DPR dan pemerintah tanpa harus turun ke jalan.

Lantaran aksi demonstrasi di jalanan rawan ditungguangi pihak tertentu.

"Jangan sampai mahasiswa demo ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain," tegasnya.

Tanggapan Mahfud MD soal Demo Mahasiswa

Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD meminta agar unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa bisa lebih bermutu lagi.

Mahfud MD menyebut demikian lantaran hampir semua tuntutan dari mahasiswa telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud MD menghimbau agar para mahasiswa lebih banyak mengikuti perkembangan di dunia politik.

"Mahasiswa supaya diikuti perkembangan, bahwa tuntutan Anda hampir semuanya sudah dipenuhi oleh presiden," ucap Mahfud MD yang dikutip dari tayangan video pada channel YouTube KOMPAS TV yang tayang pada Jumat (27/9/2019).

Menurut Mahfud MD, Jokowi sudah menuruti beberapa permintaan mahasiswa dalam masalah pembentukan Undang Undang (UU).

Potret Selebgram Awkarin Lakukan Aksi Bersih-bersih Sampah Sisa Demo Mahasiswa

Mahfud MD pun menujukan beberapa perubahan yang dilakukan Jokowi setelah adanya unjuk rasa dari mahasiswa.

"Satu, tentang pembatalan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, itu sudah dinyatakan dicabut, menunggu pembahasan ulang," cuap Mahfud MD.

Halaman
123