TRIBUNWOW.COM - Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji meminta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) tidak dilakukan secara serampangan.
Selain itu, Indriyanto juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menahan diri dalam menerbitkan Perppu KPK, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).
Indriyanto menuturkan bahwa dalam melakukan penerbitan Perppu harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 45 dan syarat Yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/ 2009.
Menurutnya, penerbitan Perppu seperti yang diusulkan oleh sejumlah tokoh jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat Indonesia.
• Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDIP: Mohon Maaf, Presiden Tak Hormati DPR
"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (29/9/2019).
Jadi Perppu diterbitkan oleh presiden apabila ada kebutuhan atau kejadian yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Ia menuturkan bahwa undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang namun tidak memadai.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama," jelas Indriyanto.
"Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," lanjutnya.
Indriyanto menambahkan dalam pemahaman serta persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Jokowi menerbitkan Perppu atas RUU KPK.
"Jadi dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu," kata Indriyanto.
"Sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK." tambahnya.
• Ditanya soal Jokowi Pertimbangkan Perppu RUU KPK, Yasonna Laoly: Saya Terlambat
Masukan untuk melakukan penerbitan Perppu merupakan solusi yang menyesatkan dan menempatkan presiden dalam sebuah jebakan.
Penerbitan Perppu yang secara substansial dapat melanggar konstitusi dan hukum.
"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," jelas Indriyanto.