Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi.
Berdasarkan keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy ditangkap Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul sebelas malam di kediamannya.
Dandhy ditangkap karena alasan posting di twitter mengenai Papua.
• Di Mata Najwa Moeldoko Panggil Ketua BEM UGM Bos dan Tertawa Dengar Argumennya, Lihat Reaksi Fatur
Penangkapan ini jelas bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia.
Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak secara merdeka untuk menyampaikan isi gagasannya di muka umum, termasuk di media sosialnya.
Atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia
Catatan:
AJI merupakan organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat; meningkatkan profesionalisme; serta meningkatkan kesejahteraan jurnalis.
• Respons Jokowi dan Kapolri soal Demo Masiswa Dinilai Terlambat, KontraS Beri Kecaman
AJI menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok," bunyi petisi yang diprakarsai Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)