TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti Revisi Undang-undang (RUU) Pertahanan yang dianggap kontroversial.
Menganggap RUU Pertahanan kontroversi, Hotman Paris pun mengajak para pengusaha properti untuk melakukan aksi protes kepada pemerintah.
Dilansir oleh TribunWow.com, ajakan kepada para pengusaha properti untuk melakukan protes soal RUU Pertanahan itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Jumat (27/9/2019).
• Soroti Pasal Aneh di RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Paling Diuntungkan: Duh, Bingung Nih
Terlihat Hotman Paris tengah berada di kedai Kopi Johny di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pengacara yang juga merupakan pengusaha properti itu menjelaskan satu di antara pasal yang terdapat dalam RUU Pertanahan.
Ia menjelaskan, jika RUU Pertanahan disahkan maka para ruang gerak pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) akan dibatasi oleh negara.
Menurutnya hal itu bisa merugikan para pengusaha properti khususnya.
"Sudah beredar RUU pertanahan, di mana salah satu pasal disebutkan HGB tanah kamu hanya bisa diperpanjang sekali dan ada kemungkinan satu kali lagi," jelas Hotman Paris.
"Artinya suatu saat nantinya tanah kamu akan diambil oleh negara."
"Padahal di Undang Undang Agraria yang lama, sampai kapanpun HGB kamu bisa kau pakai asal diperpanjang pada waktunya," sambungnya.
Untuk itu lah, Hotman Paris menyerukan kepada para pengusaha properti agar bersama melakukan aksi protes mengenai RUU Pertanahan.
"Semua perusahaan properti, ayo berjuang dong," ujar Hotman Paris.
"Kan HGB itu kan dari perusahaan properti dijual kepada rakyat."
"Ikut bersuara dong perusahaan properti developer."
"Kau kan sudah menikmati untung yang sangat banyak," sambungnya.
• Tak Seperti Hotman Paris, Farhat Abbas Dukung RKUHP: Saya Siap Jadi Wakil Pemerintah dan DPR
Mewakili para pengusaha properti, Hotman Paris menegaskan menolak RUU Pertanahan untuk disahkan.
Sebab, hal itu juga dinilai berimbas merugikan rakyat.
"Kita menentang RUU Pertanahan yang membatasi berlakunya HGB, rakyat akan dirugikan," tukasnya.
• Soroti RKUHP soal Kumpul Kebo, Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan
Dikutip dari Kompas.com, penolakan pengesahan RUU Pertanahan juga disampaikan para demonstran mahasiswa, Rabu (25/9/2019).
Penolakan itu merupakan bagian dari aksi protes mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang juga menuai polemik.
Sekretaris jenderal konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menjelaskan, setidaknya ada delapan persoalan dalam RUU Pertanahan.
Pertama, dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Kedua, mengenai hak pengelolaan dan penyimpangan hak menguasai negara.
Ketiga, dinilai tidak memiliki langkah konkret dalam administrasi dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat.
Keempat, akan menimbulkan persoalan baru mengenai HGU.
Kelima, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atau perkebunan apabila melanggar ketentuan luas alas hak.
Keenam, RUU Pertanahan dianggap menyamakan konflik agraria dengan sengketa pertanahan biasa.
Ketujuh, menimbulkan kontroversi tentang pendaftaran tanah.
Kedelapan, RUU Pertanahan dinilai akan membentuk bank tanah yang hanya menjawab keluhan investor mengenai hambatan pengadaan hingga pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
"Jika dibentuk, bank tanah berisiko memperparah ketimpangan, konflik, dan melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktik spekulan tanah," terang Dewi.
Sentilan Hotman Paris Soroti RKUHP soal Unggas Masuk Lahan Orang
Selain menyoroti soal RUU Pertahanan, Hotman Paris juga menyoroti RKUHP mengenai pasal yang mengatur unggas masuk lahan orang.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).
Hotman Paris memperingatkan kepada para pemilik unggas supaya bisa berhati-hati dalam menjaga ternaknya.
Dirinya memperingatkan, jika unggas yang dipelihara masuk ke kebun orang lain maka bisa terkena denda.
"Halo, hati-hati dalam menjaga ayam kamu," ujar Hotman Paris.
"Kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu ya, lu bisa kena denda Rp 1 juta," sambungnya.
Hotman Paris yang mengklaim dirinya sebagai pengacara internasional itu lantas melontarkan pertanyaan kritis.
Ia menanyakan bagaimana jika bukan unggas yang masuk ke pekarangan orang lain, melainkan kudah atau pun sapi.
Sebagaimana diketahui selain unggas, kuda dan sapi merupakan hewan ternak yang banyak dipelihara oleh masyarakat di desa.
"Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi yang nyasar bagaimana," ujar Hotman Paris.
"Ayam kan paling 1 kilogram, kan kerbau bisa satu ton, jadi dendanya bisa nambah enggak," lanjut dia.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga melayangkan pertanyaan kepada para perumus RKUHP.
"Salah satu pertanyaan berikutnya kepada pembuat RKUHP, membiarkan unggas yang diternak berjalan di kebun atau tanah yang ditaburi benih atau tanaman," jelas Hotman Paris.
"Jadi ayam kamu enggak boleh masuk pekarangan orang yang ada tanaman," tukasnya.
• Kritik Tajam Hotman Paris Singgung Perumus RKUHP Prof Muladi: Buat Produk Hukum Tak Cukup Teori
Melalui kolom komentar, Hotman Paris lantas memberikan sentilan dan ,eminta supaya para peternak bisa lebih berhati-hati dalam memelihara unggas.
Dengan nada sentilan, Hotman Paris menyarankan supaya pemilik unggas memasang cctv disetiap kaki peliharaanya.
Saran itu ia berikan supaya para peternak tak terjerat pasal seperti yag tertuang pada RKUHP.
"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan, maka setiap petani harus pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang.
Wahh bangkrut deh.. cctv bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??" tulis Hotman Paris.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)