Sedangkan Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa menjelaskan ada 14 pertanyaan berserta 45 pertanyaan turunan yang diajukan polisi pada kliennya.
• Selain Dandhy Dwi Laksono, Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Juga Ditangkap Polisi
"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," kata Alghifari.
Kini, Dandhy telah dipulangkan oleh polisi.
"Hari ini Beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.
Meski sudah dipulangkan, namun Dandhy kini berstatus tersangka.
"Status Dandhy tersangka," ujarnya.
Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
(TribunWow.com)