Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian

Sama-sama Ditangkap Polisi lalu Dilepaskan, Ini Beda Nasib antara Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indonesia kini tengah diramaikan dengan kabar penangkapan Dandhy Dwi Laksono (Kanan) dan mantan vokalis Banda Neira Ananda Badudu (Kiri).

TRIBUNWOW.COM - Indonesia kini tengah diramaikan dengan kabar penangkapan dua seniman.

Yakni sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono dan mantan vokalis band indie Banda Neira, Ananda Badudu.

Dandhy Dwi Laksono maupun Ananda Badudu dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap terkait adanya tuduhan ujaran kebencian soal permasalahan Papua pada Kamis (26/9//2019) malam.

Sedangkan, Ananda Badudu dijemput polisi terkait aliran dana demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9/2019).

Ananda Badudu dijemput oleh polisi pada Jumat (27/9/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, meski sempat ditangkap, baik Dandhy Dwi Laksono maupun Ananda Badudu telah dilepaskan polisi.

Kendati demikian, ada perbedaan nasib antara keduanya.

Dandhy Dwi Laksono kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggapi Penangkapan Dandhy Laksono, Komedian asal Papua Mamat Alkatiri Peringatkan Arie Kriting

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa menjelaskan ada 14 pertanyaan berserta 45 pertanyaan turunan yang diajukan polisi pada kliennya.

"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," kata Alghifari.

Kini, Dandhy Dwi Laksono telah dipulangkan oleh polisi.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

Meski sudah dipulangkan, namun Dandhy Dwi Laksono kini berstatus tersangka.

"Status Dandhy tersangka," ujarnya.

Halaman
1234