Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Lihat Mahasiswa Diperiksa secara Tak Etis di Kantor Polisi, Ananda Badudu: Mereka Butuh Pertolongan

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ananda Badudu.

Dari website KitaBisa.com diketahui bahwa penggalangan dana tersebut sudah ditutup. 

• Tiga Mahasiswa UIN Jakarta Dikabarkan Hilang setelah Ikut Demo di DPR, Ini Update Terbarunya

Berdasarkan narasi yang ditulis oleh Ananda, ia menyebutkan donasi itu akan digunakan untuk membeli makanan, minuman dan sound system mobile (mobil/gerobak komando).

Ananda juga menulis bahwa dirinya sama dengan kebanyakan orang yang kerap bersedih, saat melihat Indonesia sedang berada di situasi yang tidak mengenakkan.

Ia mengatakan dalam dua minggu terakhir banyak hal yang telah terjadi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak dilemahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden.

Padahal diketahui masalah kerusuhan di Papua belum selesai.

"Petani terancam oleh rancangan UU yang berpihak pada pemodal," tulis Ananda.

"Sistem kerja baru yang tercantum dalam RUU Ketenagakerjaan membuat buruh dan pekerja semakin rentan dieksploitasi."

• Ketua BEM UI Tak Bisa Bantah saat Yasonna Laoly Klaim Punya Bukti Fakta Lain Demo Mahasiswa di DPR

Ia mengungkapkan berita yang disiarkan di televisi membuat hatinya semakin tidak karuan dan merasa sedih lantaran tidak bisa ikut membantu secara langsung agar situasi di tanah air semakin baik.

"Saya hanya seorang warga biasa yang tak berbeda dengan jutaan warga Indonesia lainnya," ungkap Ananda.

"Tak punya jabatan. Tak punya koneksi pada pembuat keputusan di pemerintahan," sambungnya.

Maka dari itu lewat narasi yang ditulis di Kitabisa.com Ananda mengajak masyarakat Indonesia untuk membantu para mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa.

"Lewat surat ini saya sekaligus mengajak kamu yang merasa tuntutan mahasiswa sejalan dengan aspirasi pribadimu untuk turut membantu teman-teman mahasiswa,"  tulis Ananda.

Diketahui bahwa massa yang menggelar aksi unjuk rasa telah sepakat untuk mengajukan lima tuntutan, dikutip dari Kompas.com.

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

Halaman
123