Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Sempat Membantah
Menanggapi status tersangka yang kini disandangnya, Imam Nahrawi membela diri dan menyebut dirinya tak seperti yang dituduhkan oleh KPK.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Imam Nahrawi dalam konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).
Meski membantah terlibat kasus suap, Imam Nahrawi mengaku dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi berharap kebenaran akan terungkap, dan kasus ini tak terkait dengan perkara lain atau politis di luar hukum.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," harap Imam Nahrawi.
Ke depannya, Imam Nahrawi akan menghadapi kasus ini sesuai proses hukum agar kebenaran segera terungkap.
Imam Nahrawi juga belum bisa menduga ada persoalan apa dan siapa yang terlibat terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.
Meski demikian, Imam Nahrawi yakin jika dirinya memberi pernyataan sebenar-benarnya maka proses hukum bisa berjalan lancar.
Imam Nahrawi juga menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh KPK.
"Saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya, agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," ungkap Imam Nahrawi.
"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan."
Berikut video lengkapnya:
(TribunWow.com/Ifa Nabila)