Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Mahfud MD Ungkap dan Beri Contoh Selundupan Pasal-pasal di RKUHP: Nah Ini Kan Bahaya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Di dalam politik itu kan tidak bisa menang-menangan secara mutlak ya," ungkap Mahfud MD.

"Di situ lah perlunya dialog, agar tidak mutlak-mutlakan," sambungnya.

Mahfud MD menyatakan, apabila dialog dan demokrasi tidak mencapai kesepakatan, maka masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa dalam pembuatan undang-undang, masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif.

"Nah sekarang situasinya sudah begini, mahasiswa merasa kurang diajak dialog, dan sebagainya, kenapa tidak proaktif saja, apa yang dipermasalahkan," katanya.

Fahri Hamzah Ditanya 4 Kali soal Lumpuhkan Presiden, Najwa Shihab: Dijawab Bang, Muter-muter Sih

Tanggapan soal Pasal Kontroversial

Mahfud MD juga memberikan tanggapan mengenai pasal yang dianggap merugikan masyarakat.

Awalnya, Mahfud MD mengatakan pasal-pasal itu sudah dipersoalkan sejak pembahasan pada tahun 2017.

Oleh karena itu, jika sekarang kembali didebatkan, Mahfud MD mengatakan wajar saja.

Ia kemudian menyoroti soal pasal penghinaan presiden.

Menurutnya, penghina presiden memang perlu diberi ancaman pidana.

"Kalau menurut saya, penghinaan terhadap presiden itu memang perlu diberi ancaman pidana," jelasnya.

"Karena begini, ada pasal di undang-undang itu, kalau di presiden luar negeri itu dihina oleh rakyat Indonesia, ketika berkunjung ke Indonesia, itu dijatuhi ancaman pidana."

"Masa kalau presiden sendiri tidak," sambungnya.

Meski demikian, Mahfud MD tetap memberikan catatan.

Halaman
1234