Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Yasonna Laoly Ngotot RKUHP Tak Bisa Dibatalkan atau Disusun Ulang: Sampai Lebaran Kuda Gak akan Jadi

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Saat ini, Menkumham Yasonna Laoly menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dibatalkan dan disusun ulang.

Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.

Di Depan Yasonna Laoly, Haris Azhar Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan: Gembel Nggak Nonton ILC

3. Pasal 417 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."

Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.

Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.

4. Pasal 419 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."

Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.

Tengah Kritisi soal Demo RKUHP, Haris Azhar Singgung Yasonna Laoly: Baru Jadi Profesor, Selamat Pak

5. Pasal 470 ayat 1

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."

Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.

6. Pasal 471 ayat 1

"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

7. Pasal 219

Halaman
123