Polemik RKUHP

Soroti RKUHP soal 'Kumpul Kebo', Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kali ini, Hotman Paris menyoroti pasal yang membicarakan mengenai perzinaan namun menuai kontroversi di masyarakat.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).

Kritik Tajam Hotman Paris Singgung Perumus RKUHP Prof Muladi: Buat Produk Hukum Tak Cukup Teori

Hotman Paris mulanya menampilkan sejumlah pasal soal perzinaan yang tercantum dalam RKUHP.

Dirinya kemudian menyoroti mengenai 'kumpul kebo' yang bisa berakhir masuk penjara jika ada laporan dari pihak keluarga.

Hal itu dikatakan Hotman Paris mengenai kawin siri yang sah secara agama namun tidak tercantum dalam administrasi negara.

Terkait pasal yang disangkakan, Hotman Paris lantas mempertanyakan bagaimana dengan nasib kawin siri jika kumpul kebo bisa dilaporkan ke kepolisian.

"Draft RUU KUHP, barangsiapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain pengaduan orangtua atau anaknya," jelas Hotman Paris.

"KUHP tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara, terus gimana dong begitu banyak yang masih dalam status kawin siri?," ungkapnya.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicar amengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Rabu (25/9/2019). (Instagram @hotmanparisofficial)

Hotman Paris Berikan Protes Keras soal Pasal di RKUHP, Tak Masuk Akal hingga Teraneh di Dunia

Hotman Paris menilai dengan adanya pasal yang tercantum dalam RKUHP soal perzinaan, maka kawin siri bisa berakhir ke balik jeruji besi jika ada yang melaporkan.

"Nanti orangtua atau anak dari istri pertama mengadukan bisa kena pasal ini," kata Hotman Paris.

"Bisa kena 6 bulan penjara," sambungnya.

Menurutnya, jika RKHUP benar disahkan maka akan berdampak pada nasib rakyat yang telah melakukan kawin siri.

Hotman Paris menduga, jika kelak RKUHP benar disahkan, maka ribuan orang yang telah melakukan kawin siri akan terjerat pasal dan bisa masuk penjara.

"Wah ini bisa kena ribuan (orang) ini kalau RUU KUHP ini lolos," ungkap Hotman Paris.

"Bagaimana nanti nasib kawin siri?"

"Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau dari istri pertama keberatan, atau bapak atau anak-anaknya," tukasnya.

Komentari Polemik RKUHP, Hotman Paris Beri Peringatan ke Jokowi: Bakal Heboh Nanti dengan Kawin Siri

 

Hotman Paris Berikan Protes Keras soal Pasal di RKUHP, Tak Masuk Akal hingga Teraneh di Dunia

Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris juga melayangkan protesnya soal polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hotman Paris juga melontarkan kritikan tajam mengenai pasal dalam RKUHP yang ia nilai tak masuk akal hingga teraneh di dunia.

Dilansir oleh TribunWow.com, protes keras dan kritikan tajam soal polemik RKUHP itu disampaikan oleh Hotman Paris melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).

Hotman Paris terlihat melontarkan protes dan kritiknya saat berada di dalam mobil mewahnya.

Dirinya tampak mengenakan setelan jas motif kotak-kotak nuansa biru muda dengan membawa satu bandel kertas.

Hotman Paris yang mengklaim sebagai pengacara internasional itu menyatakan, draft dalam RKUHP merupakan draft paling aneh di dunia.

Sebab, menurutnya terdapat pasal yang bisa menuai kontroversi.

Yakni pasal yang membahas pidana mati.

"RUU KHUP, draft Undang Undang teraneh di dunia," ujar Hotman Paris.

"Ini saya baca ini draft di Pasal 100."

"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting."

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," tegasnya.

Postingan Hotman Paris berikan protes keras soal RKUHP, Rabu (25/9/2019). (Insatagram @hotmanparisofficial)

• Anggap Tak Masuk Akal, Hotman Paris Layangkan Protes soal RKUHP Perzinaan: Dimana Logika Hukumnya

Hotman Paris menyatakan pasal tersebut merupakan pasal yang dinilai tak masuk akal.

"Ini benar-benar enggak masuk di akal gue ini," tegas Hotman Paris mengernyitkan dahinya.

Lebih lanjut, dirinya kembali memberikan kritiknya terhadap RKUHP.

Hotman Paris melontarkan kritik tajamnya mengenai hukuman mati dengan masa percobaan yang tertuang dalam RKUHP.

"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa di dalam pidana tidak terlalu penting," kata Hotman Paris sembari membaca draft pasal yang ia pegang.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa di hukum mati," kritiknya.

Terkait itu, Hotman Paris menganggap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP benar-benar menuai kontroversi.

Bahkan ia menaruh curiga mengenai pengajuan RKUHP yang banyak ditolak oleh masyarakat tersebut.

"Haduh kacau ini benar-benar," tegas Hotman Paris.

"Ini bukan karya dari praktisi hukum."

"KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tegasnya.

• Beri Imbauan Tegas ke Jokowi dan DPR soal RKUHP, Hotman Paris Nilai Sangat Banyak Permasalahan

 

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.

Dengan menunda pengesahan RKUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.

Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).

Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP akan ditunda.

• Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta dilakukan penundaan pada pengesahaan RUU KUHP. (YouTube KOMPASTV)

Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RKUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.

"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.

Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.

• Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP Diskakmat Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.

Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.

Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RKUHP.

"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.

Jokowi mengaku sudah melihat substansi dari RKUHP yang telah dibentuk oleh anggota DPR RI.

• Sebut 23 Anggota DPR Terjerat Korupsi Tahun 2014-2019, ICW: Ada Konflik Kepentingan dalam RUU KPK

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi.

Pada RKUHP itu akan kembali dilakukan pembahasan mengenai isi dari setiap pasal.

Tentunya dalam pembahasan RKUHP, presiden berharap agar melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi.

Adanya RKUHP yang dilakukan oleh anggota DPR cukup meresahkan masyarakat.

Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga memberikan penilaian tegas terkait RKUHP.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019), menurut Fickar, RKUHP adalah bentuk dari kurangnya sosok negarawan yang bijak.

"Saat ini kita sedang mengalami krisis kenegarawanan yang bijaksana dan akomodatif terhadap masyarakatnya, yang banyak sekarang oligarki, yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya," kata Fickar, Kamis (19/9/2019).

Bahkan ia menilai kekurangan pemimpin yang bijak tidak hanya terjadi di ibu kota, namun di semua posisi jabatan.

"Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi," tambahnya.

• Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan

Ia juga menyinggung satu pasal yaitu Pasal 167 yang berkaitan dengan makar.

Pengertian makar pada pasal tersebut adalah 'Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut'.

Menurut Fickar pengertian dari makar pada pasal tersebut tidak sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya.

"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Fickar.

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Amirul Nissa)