TRIBUNWOW.COM - Sejumlah media internasional memberitakan demo mahasiswa yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) maupun Revisi UU KPK.
Seperti Channel News Asia (CNA). Harian Singapura itu menyajikan judul Indonesia police fire tear gas at students protesting sex, graft laws.
Dalam ulasannya, CNA memberitakan bagaimana polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan demo mahasiswa yang menolak RKUHP serta UU KPK.
• Kisruh dalam Demo Mahasiswa Masih Berlangsung, Pos Polisi di Palmerah Dibakar Massa
• Kronologi Aksi Demo Mahasiswa di Depan DPR RI yang Berakhir Ricuh, Bentrok Terjadi hingga Malam Hari
Para pendemo yang berada di depan gedung DPR Senayan, Jakarta, langsung menutup muka dan berhamburan.
Selain Jakarta, kericuhan juga terjadi di sejumlah tempat di Indonesia.
Di Makassar, polisi juga melontarkan gas air mata kepada pendemo yang melemparkan batu.
Kemudian di Semarang, pengunjuk rasa meruntuhkan pengaman di kantor gubernur.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani berkata, polisi terpaksa membubarkan mahasiswa karena melakukan aksi anarkis.
Media Singapura lainnya, The Straits Times memberitakan ribuan mahasiswa seantero Indonesia menentang pengesahan RKUHP yang memuat sejumlah pasal kontroversial.
• Foto-foto Gerbang Tol Pejompongan yang Rusak setelah Dibakar Massa Pendemo Depan DPR
Mengutip Reuters dan DPA, Straits Times melaporkan DPR rencananya mengesahkan aturan itu Selasa (24/9/2019). Namun ditunda atas permintaan Persiden Joko Widodo.
Dalam RKUHP, melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam penjara hingga dua tahun.
Sedangkan menghina presiden dan wakilnya bisa dibui hingga 4,5 tahun.
Revisi atas KUHP itu juga memuat ancaman pidana selama empat tahun bagi yang ketahuan melakukan aborsi, atau pun didakwa melakukan sihir hitam.
Sementara kantor berita AFP mengutip keluhan seorang mahasiwa yang mengaku mereka dilempari gas air mata oleh polisi.
"Kami tak melakukan kekerasan," ujarnya.