Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Karni Ilyas Pertanyakan RKUHP Atur Kumpul Kebo tapi Tak Bahas LGBT, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjawab pertanyaan Karni Ilyas mengapa RKUHP atur kumpul kebo dan perzinaan tapi tidak singgung LGBT.

TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas mempertanyakan isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur tentang kumpul kebo atau perzinaan tapi tidak mengatur tentang LGBT.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun memberikan penjelasan bahwa RKUHP bersifat netral gender dan hukuman akan diberlakukan jika ada laporan dari pihak terkait.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Ada Salah Paham RKUHP Gelandangan hingga Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Baca, Baru Komentar

"Saya juga ada pertanyaan Pak Menteri, kok di RUU KUHP ini tidak ada...kalau orang kumpul kebo dilarang, tapi LGBT enggak dilarang, itu boleh ya?" tanya Karni Ilyas.

"Nah bagaimana kalau antara LGBT ada perkosaan?" imbuhnya.

Yasonna Laoly memilih untuk menjawab pertanyaan kedua menganai bagaimana jika LGBT menjadi korban pemerkosaan.

Ia menjelaskan bahwa isi dari RKUHP bersifat netral gender sehingga tidak perlu dibuat detail yang menjadi korban atau pelaku pemerkosaan adalah laki-laki atau perempuan.

"Baik, terima kasih Bang Karni, (pertanyaan) yang terakhir dulu, jadi kita itu gender neutral dalam soal itu," ujar Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly menegaskan bahwa RKUHP tidak masuk ke dalam kehidupan pribadi orang.

Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah

"Netral, tidak menyebut laki-laki perempuan, perempuan perempuan, laki-laki laki-laki, setiap orang, dan itu harus dilakukan, kita tidak masuk ke ranah privat," terangnya.

Berbeda ketika tindakan mesum baik dilakukan LGBT atau bukan dilakukan di depan publik atau diunggah menjadi konten porno, maka akan dikenakan hukuman.

"Tetapi kalau itu dilakukan di muka umum, dipertontonkan, di-upload di media, dibuat jadi pornografi, itu dilarang," tegas Yasonna Laoly.

Mengenai persoalan kumpul kebo dan LGBT ini, Yasonna Laoly mengakui sampai menuai perdebatan panjang dengan duta besar dari 17 negara.

"Jadi itulah perdebatan panjang, saya sampai didatangi 17 duta besar dari beberapa negara untuk membicarakan ini," ucap Yasonna Laoly.

"Jadi bukan hanya masyarakat Indonesia yang datang pak yang datang dalam perdebatan-perdebatan."

Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah

Para duta besar itu memperdebatkan sebagian isi dari RKUHP, di antaranya mengenai kohabitasi atau kumpul kebo.

Halaman
12