"Jadi kalau tradisi menghukum gembel Pak Menteri seolah-olah hebat membela gembel dari dihukum menjadi dikasih denda itu tradisi-tradisi negara barat yang dicegah katanya enggak mau cari tradisi-tradisi negara-negara Barat," kata Haris Azhar.
Menurut Haris Azhar, tidak semata-mata Indonesia bisa mencontoh hukum di Belanda.
"Pak Arsul (Sani) S3 nya di Skotland tentang Hukum Perdata. Tadi dia mengutip bahwa ini kan pemikiran-pemikiran teman-teman yang sekolahnya di luar negeri
"Di negara-negara barat ini kata ngomong di media bahwa ini sejarah-sejarah kolonialisme."
"Negara-negara barat tradisinya adalah tradisi memberikan denda pada gembel itu, karena estetik lebih penting daripada etik itu," paparnya.
• Yusril Ihza Mahendra Sebut KUHP Warisan Belanda Lebih Kacau daripada RKUHP
Lalu, pria kelahiran Jakarta ini menilai bahwa sistem-sistem hukum baru bisa jadi membuat orang Indonesia semakin miskin hingga akhirnya menjadi seorang gelandangan.
"Pertanyaan saya di produk Undang Undang produk mana di Indonesia ini yang memperbaiki nasibnya gembel secara paralel dengan paket list perundang-undangan yang mau disahkan di DPR hari ini justru bikin orang makin banyak jadi gembel," ujarnya.
Lalu, Haris Azhar mencontohkan sejumlah revisi Undang Undang yang dapat merugikan rakyat.
"Tenaga kerja yang hanya dua tahun boleh kontrak sekarang jadi lima tahun di UU Revisi Ketenagakerjaan."
"Di UU Pertanahan, kalau ada masyarakat yang menolak tanahnya diambil, dia bakal kena dipidana," jelas Haris Azhar.
• Fahri Hamzah Kaget Demo Tolak RKUHP Ricuh: Seluruh Guru Besar FH Diam karena Ini Karya Mereka
Sehingga, Haris Azhar merasa bahwa Undang Undang yang dirancang DPR maupun pemerintah hanyalah menguntungkan kaum atas.
"Justru lebih banyak gembel di negara kita, karena memang paket perundang-undangan yang dibahas oleh DPR itu paket perundang-undangan yang mementingkan kelompok-kelompok bisnis," katanya.
Pada kesempatan itu, Haris Azhar secara terang-terangan membela mahasiswa yang telah disebut berdemonstrasi sebelum benar-benar mengetahui secara detail soal pasal-pasal di RKUHP.
Haris Azhar menilai gelombang protes mahasiswa terkait RKUHP wajar terjadi.
Mahasiswa dimaklumi apabila belum benar-benar membaca detail draf RKUHP yang cukup banyak.