Polemik RKUHP

Tunda Pengesahan RKUHP, Masinton Pasaribu Sebut Hanya Perlu Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dari universitas di seluruh Indonesia di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menanggapi penundaan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyebut hanya perlu melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Masinton Pasaribu menyampaikan hal tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada acara Sapa Indonesia Malam di Kompas Tv.

Acara tersebut juga diunggah di channel YouTube KOMPASTV yang tayang pada Senin (23/9/2019).

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan argumennya mengenai penundaan pengesahan RKUHP. (YouTube KOMPASTV)

Kisah Para Mahasiswa Semarang Demo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR, Rela Iuran Rp 100 Ribu per Orang

Pada acara tersebut, host Aiman Witjaksono menanyakan proses pembuatan RKUHP yang sudah dilakukan DPR RI.

"Apakah ini berarti RUU KUHP tinggal ketok palu sesungguhnya?," tanya Aiman.

Masinton Pasaribu menyebutkan bahwa RKUHP sudah dibahas hingga selesai pada tahap satu.

Pada tahap itu, RKUHP sudah siap untuk dibawa ketahap dua yaitu tahap keputusan untuk mengesahkan UU.

"Nah tentu seperti rancangan Undang Undang KUHP itu sudah selesai pada pembahasan tingkat satu antara tim dari Komisi II bersama dengan tim pemerintah, pengambilan keputusan yang ditunda," jelas Masinton Pasaribu.

Namun kini proses RKUHP harus ditunda setelah adanya keputusan dari Jokowi.

Penundaan itu dilakukan setelah banyak elemen masyarakat yang melakukan penolakan.

BREAKING NEWS Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK, Live Streaming di Kompas TV

Sementara itu Masinton Pasaribu berpendapat, pada tahap selanjutnya dari RKUHP, DPR hanya perlu melakukan sosialisasi.

"Nah tentu dalam masa penundaan ini kita harapkan nanti, beberapa pasal-pasal yang krusial bisa dilakukan sosialisasi antara pemerinta, DPR, elemen masyarakat," uajr Masinton Pasaribu.

Baginya tidak perlu adanya pengubahan dan hanya perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat terkat draf asli dari RKUHP.

Mendengar jawaban dari Masinton Pasaribuan, Aiman mempertegas pernyaan dari Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Halaman
12