Polemik RKUHP

Kisah Para Mahasiswa Semarang Demo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR, Rela Iuran Rp 100 Ribu per Orang

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menciptakan gelombang protes dari masyarakat, khususnya Mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin (23/9/2019).

Sementara itu, menurut pantauan Tribunnews.com pada Senin (23/9/2019), mahasiswa sampai menginap di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pasalnya, mediasi antara perwakilan mahasiswa dengan sejumlah anggota DPR tidak ditemukan titik temu.

Mereka sebelumnya sempat diterima oleh anggota Komisi III, Masinton Pasaribu.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta dilakukan penundaan pada pengesahaan RUU KUHP. (YouTube KOMPASTV)

Aksi saling dorong antara mahasiswa dengan aparat kepolisian juga tak terhindarkam pada pukul 20.30 WIB, Senin (23/9/2019)

Tanggapan Jokowi soal Demo Mahasiswa terkait RKUHP:

Demo menghiasi adanya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagian besar masyarakat khususnya Mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan memprotes sejumlah pasal yang dianggap dapat merugikan rakyat Indonesia.

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mengapresiasi.

Dilansir oleh Tribunwow.com melalui channel YouTube tvOneNews pada Senin (23/9/2019), Jokowi meminta agar para mahasiswa menyampaikan aspirasi pada DPR.

Menurutnya, DPR harus bisa mendengarkan keinginan rakyatnya.

"Ya itu tadi saya sampaikan, itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa jika ingin menyampaikan opini, masyarakat bisa bertemu langsung dengan DPR.

• Sebelum Datangi Lokasi Aksi Demo RKUHP, Antar Mahasiswa UIN Jakarta Sempat Terlibat Bentrok

Tentunya dengan materi aspirasi yang telah dirancang.

"Sampaikan bawa draft materinya, materinya, submaterinya, subtansi-subtansi harus dimasukkan ke DPR," ungkapnya.

Lantas, mantan Wali Kota Solo ini membeberkan sejauh mana proses RKUHP ini.

Ia mengatakan, RKUHP kini tengah dalam pembahasan.

Halaman
123