Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Jelang Malam Massa Aksi Demo Semakin Anarkis, Bakar Pembatas Jalan dan Rusak Pos Polisi

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pos polisi di jalan depan kantor Kemenpora dirusak massa, Selasa (24/9/2019).

Massa aksi protes juga tampak menyingkirkan pagar kawat berduri yang dipasang oleh petugas kepolisian di depan Gedung DPR.

Para mahasiswa terlihat memasang sejumlah spanduk di pagar Gedung DPR.

Spanduk yang dipasang bertuliskan 'TK ini Dalam Revolusi' dan 'Gadjah Mada Menggugat! #TuntaskanReformasi'.

Diketahui ribuan mahasiswa itu menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah adalah delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220).

Kemudian delik penggunaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354) dan delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

• Foto-foto Demo Mahasiswa di DPR, Ricuh hingga Polisi Semprotkan Air dan Tembakkan Gas Air Mata

Akibat aksi para mahasiswa itu sejumlah ruas jalan di Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Lapangan Tembak mengalami kemacetan.

Pengesahan RKUHP

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyelesaikan seluruh substansi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), seperti dikutip dari Kompas.com.

Seorang anggota Tim Panitia Kerja DPR, Arsul Sani, mengatakan setelah RKUHP disetujui, lalu pihaknya tinggal merumuskan redaksional pasal-pasal khusus.

Arsul menuturkan setelahnya pembahasan tersebut hendak dilanjutkan ke tingkat I yaitu Rapat Pleno Komisi III.

"Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III," jelas Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

• BREAKING NEWS: Mahasiswa Palembang Libur Kuliah untuk Gelar Aksi Demo Besar-besaran

Ia mengungkapkan bahwa keseluruhan isi rancangan yang sempat diperdebatkan sudah disepakati oleh Tim Panitia Kerja DPR dan Pemerintah.

Diketahui, ada tujuh persoalan yang menghambat proses pembahasan.

Tujuh persoalan itu adalah hukum yang hidup di masyarakat (Hukum Adat), pidana mati, penghinaan terhadap presiden, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana khusus, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.

Halaman
123