TRIBUNWOW.COM - Aksi unjuk rasa kembali dilakukan oleh mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/9/2019).
Pada unjuk rasa tersebut, para mahasiswa menyampaikan empat poin tuntutan pada DPR.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (24/9/2019), para mahasiswa berharap bisa mendapatkan hak yang layak untuk berpendapat.
Aksi untuk rasa tersebut dihariri ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta dan wilayah lain.
• Kisah Para Mahasiswa Semarang Demo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR, Rela Iuran Rp 100 Ribu per Orang
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Gregoius Anco menyebut bahwa mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutan kepada DPR.
Ia menyebut sudah melayangan tuntutan mengenai pembatalan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dan melakukan penolakan pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dari dua tuntutan tersebut pemerintah mengambil sikap dengan tetap mengesahkan RUU KPK dan menunda pengesahan RKUHP.
Anco menililai dua hal tersebut tidak sesuai dengan amanat reformasi.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," jelas Anco, Senin (23/9/2019).
• Presiden Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK hingga Berujung Aksi Unjuk Rasa
Sedangkan Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Edmund Sek menyebut akan membawa hingga 1.000 mahasiswa untuk melakukan unjuk rasa.
Bahkan ia menyebut para mahasiswa akan bertahan di depan Gedung DPR hingga tuntutannya terpenuhi.
Ada empat tuntutan yang disampaikan para mahasiswa dalam aksi unjuk rasanya, yaitu:
1. Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.
3. Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.
4. Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antar-etnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.
• Tanggapi Demo Mahasiswa terkait RKUHP, Jokowi Yakin DPR akan Mendengar: Jangan Tanyakan ke Sini
Sedangkan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Hal itu disampaikan saat Jokowi ditemui di Istana Kepresidenan, pada Senin (23/9/2019).
Walau mendapat tuntutan dari mahasiswa untuk mecabut UU KPK, Jokowi secara tegaa tidak akan menerbitkan perppu.
"Enggak ada (penerbitan perppu)," ucap Jokowi, Senin (23/9/2019).
Sementara mengenai aspirasi mahasiswa atas Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Jokowi juga memberikan tanggapan.
• Sebelum Datangi Lokasi Aksi Demo RKUHP, Antar Mahasiswa UIN Jakarta Sempat Terlibat Bentrok
Tanggapan itu disampaikan pada media masa dan ditayangkan di Kabar Petang tvOne.
Jokowi meminta agar para mahasiswa bisa datang ke DPR dan menyampaikan masukan-masukan mengenai RKUHP.
"Itu tadi saya sampaikan, itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat itu harus didengar oleh DPR," ucap Jokowi, dikutip dari channel YouTube tvOneNews yang tayang pada Senin (23/9/2019).
"Sampaikan draf materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukan ke DPR," tambahnya.
Lihat video pada menit ke-2:51:
(TribunWow.com/Ami)