Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Dalam Aksi, Mahasiswa Singkirkan Pagar Berduri dan Panjat Pagar Gedung DPR

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI

TRIBUNWOW.COM - Ribuan massa dari kalangan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dilansir oleh TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019), sejumlah mahasiswa yang menggelar orasi tampak memanjat pagar Gedung DPR/MPR pada pukul 12.30 WIB.

Massa aksi protes juga tampak menyingkirkan pagar kawat berduri yang dipasang oleh petugas kepolisian di depan Gedung DPR.

Para mahasiswa terlihat memasang sejumlah spanduk di pagar Gedung DPR.

Spanduk yang dipasang bertuliskan 'TK ini Dalam Revolusi' dan 'Gadjah Mada Menggugat! #TuntaskanReformasi'.

Video Ketua BEM UI Lantang Bersuara dan Cecar Anggota DPR dengan Sebutan Dewan Pengkhianat Rakyat

Akibat aksi massa dari sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi itu, Jalan Gatot Soebroto dari arah Semanggi menuju Slipi ditutup total.

Ribuan mahasiswa tersebut menggelar aksi protes untuk menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu massa unjuk rasa juga menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyelesaikan seluruh substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dikutip dari Kompas.com.

Seorang anggota Tim Panitia Kerja DPR Arsul Sani mengatakan setelah RKUHP disetujui, lalu pihaknya tinggal merumuskan redaksional pasal-pasal khusus.

Arsul menuturkan setelahnya pembahasan tersebut hendak dilanjutkan ke tingkat I yaitu Rapat Pleno Komisi III.

"Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III,"jelas Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

• BREAKING NEWS: Mahasiswa Palembang Libur Kuliah untuk Gelar Aksi Demo Besar-besaran

Ia mengungkapkan bahwa keseluruhan isi rancangan yang sempat diberdebatkan sudah disepakati oleh Tim Panitia Kerja DPR dan Pemerintah.

Diketahui ada tujuh persoalan yang menghambat proses pembahasan.

Tujuh persoalan itu adalah hukum yang hidup di masyarakat (Hukum Adat), pidana mati, penghinaan terhadap presiden, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana khusus, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.

Arsul menuturkan tujuh hal tersebut sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja pada Sabtu (14/9/2019) sampai Minggu (15/9/2019).

Rapat tersebut diketahui digelar di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta.

Menurut Arsul rapat pembahasan RKUHP diadakan secara tertutup.

"Sudah semua. Iya (rapat tertutup di Hotel Fairmont). paralel, RUU Pemasyarakatan dulu baru RKUHP," ujar Arsul.

Walaupun sudah disepakati oleh Tim Panitia Kerja DPR dan Pemerintah, draft terbaru RKUHP masih dianggap memiliki banyak kekurangan oleh sejumlah masayarakat.

• Sebelum Datangi Lokasi Aksi Demo RKUHP, Antar Mahasiswa UIN Jakarta Sempat Terlibat Bentrok

Mahasiswa maupun organisasi masyarakat sipil banyak mengkritik draft terbaru RKUHP tersebut.

Banyak orang yang menggaggap lima substansi dari banyak pasal itu masih bermasalah.

Lima substansi itu adalah penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan dan living law.

Sedangkan DPR telah menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September mendatang.

Berdasarkan jadwal, Rapat Paripurna DPR rencananya digelar pada Selasa (24/9/2019).

Sementara itu, revisi UU KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol koalisi.

• Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya

Diketahui Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.

(TribunWow.com/Desi Intan/Roifah Dzatu)