Kemudian delik penggunaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354) dan delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
• Foto-foto Demo Mahasiswa di DPR, Ricuh hingga Polisi Semprotkan Air dan Tembakkan Gas Air Mata
Akibat aksi para mahasiswa itu sejumlah ruas jalan di Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Lapangan Tembak mengalami kemacetan.
(TribunWow.com/Desi Intan)